, ,

DPRD dan Pemkot Surabaya Kerucutkan Penyelesaian RDTRK

Surabaya, areknews – DPRD dan Pemkot Surabaya mulai mengerucutkan penyelesaian Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), yang salah satunya membahas tentang zonasi kawasan.

Hal ini terkait banyaknya bangunan di Surabaya yang tidak sesuai peruntukan, baik itu berupa perumahan maupun pergudangan.

“Zonasi nanti akan mengatur sejumlah pembangunan di setiap kecamatan di Kota Pahlawan,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya M Machmud, kemarin.

Aturan zonasi, jelasnya, merupakan salah satu bahasan pokok dalam PDTRK. Zonasi secara terperinci bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

“Nanti bisa melalui foto udara, setiap kecamatan akan diatur kawasan merah, kuning dan hijau,” terangnya.

Dia menegaskan, selain di kawasan hijau, pembangunan apapun bisa dilakukan. Asalkan, peruntukannya bisa dinikmati masyarakat setempat.

M. Machmud
Anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Machmud

“Di dalam perumahan pun yang nantinya dibangun minimarket, juga harus jelas jumlah dan fungsinya. Jangan asal dapat izin dan bangun saja,” urainya.

Pihak legislatif bersama eksekutif, sebut Machmud, akan merinci secara detail zonasi mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan. Bagi bangunan yang tidak sesuai PDTRK nanti diharuskan menyesuaikan.

“Bukan dibongkar atau dimiliki pemkot, tapi bagaimana caranya kita bisa mengatur dan sesuai peruntukan,” tambah legislator dari Partai Demokrat ini.

Pembahasan secara detail, imbuh Machmud, membuat RDTRK akan sempurna. Sehingga, aturan tersebut bisa menyelamatkan pembangunan di Surabaya ke depan.

Sementara itu, terkait penyelesaian RDTRK, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Surabaya akan berkoordinasi dengan 31 kecamatan

Hal tersebut dilakukan karena di setiap kecamatan ditemukan sejumlah pelanggaran terkait tata ruang yang nantinya aturanya akan dikerucutkan melalui kawasan zonasi.

Kepala DPRKPCKTR Eri Cahyadi mengatakan, pembahasan di masing-masing kecamatan untuk melihat zonasi yang ada di wilayah tersebut. Sejumlah aturan terkait larangan pembangunan di setiap kecamatan akan diatur sesuai dengan kebutuhan.

“Jika nantinya zonasi ditentukan, namun di dalamnya ada bangunan yang sudah melanggar nanti akan diatur syarat-syaratnya,” jelas Eri kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, bangunan baik itu gudang, sekolah hingga perumahan akan diatur dengan cermat. Kebutuhan di masing-masing kecamatan hingga kelurahan akan diatur dengan baik, sehingga setiap kecamatan bisa memiliki kawasan yang bermanfaat.

“Jika lahan hijau ya jangan diutak-atik untuk pembangunan gedung atau pemukiman,” tambah dia.

Menurutnya, jika sudah aturan zonasi kawasan, maka nantinya tidak akan lagi pelanggaran pembangunan. Sebab, masing-masing kecamatan sudah memiliki peta ruang yang nantinya diperbolehkan untuk dibangun.

“Jika masih ada pelanggaran tentu sanksinya juga akan tegas,” katanya.xco