,

Edarkan Sabu di Sidoarjo, Warga Pasuruan Diamankan Petugas

Sidoarjo, areknews – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap Saifudin (24) warga Dusun Lebak Sari RT 2 RW 1 Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap petugas, tersangka kedapatan tengah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas, atas perkara peredaran narkoba yang menyebutkan jika tersangka adalah pengedar sabu. Pria yang indekos di Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru ini, akhirnya berhasil ditangkap petugas.

“Saat penangkapan, tersangka sempat mengelak,” ujar Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, saat ditemui di kantornya.

Tanpa ada perlawanan yang berarti, anggota melakukan penggeledahan di kamar kos Saifudin dan di temukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 550.000 rupiah, dan handphone merk Oppo.

“Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengaku kalau masih menyimpan barang haram tersebut di rumah orang tuanya,” kata Kompol Sugeng.

Dengan pengawalan ketat dari petugas, tersangka dibawa ke rumah orang tuanya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dilakukanya pemeriksaan petugas menemukan sabu dan sisa sabu yang sudah di hisab,” kata perwira melati satu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp 6 juta rupiah, dengan cara di ranjau di daerah putar surabaya dan langsung di bawa pulang ke brebek.

Sesampai di kediaman orang tua tersangka, sabu tersebut langsung di bagi menjadi 40 paket.

Pada malam harinya sabu di jual didaerah sekitar Waru dan langsung laku sebanyak 15 paket. pada hari berikutnya sabu kembali terjual sebanyak 25 paket serta tiga paket jenis supra seharga Rp 550.000 rupiah.jan