, ,

Calon Pasar di Koblen Dibangun Tanpa Ijin, Pemkot Surabaya Kecolongan

Surabaya, areknews – Pemkot Surabaya akhirnya tindak tegas setelah sekian tahun bangunan calon pasar di Koblen, Bubutan berdiri.

Bangunan ini akhirnya diberi tanda silang dan tidak boleh beroperasi hingga perijinannya lengkap.

Petugas Satpol mendatangi lokasi yang sudah berdiri lapak-lapan semi permanen sejak tahun 2014 itu pukul 16.54 Wib, Selasa (18/9/2018). Artinya 3 tahun, pembangunan itu sudah berjalan.

Rombongan Satpol PP Kota Surabaya itu tiba bersama staf dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mengendarai dua mobil.

Mereka ditemui seorang lelaki berkemeja putih yang diduga penjaga bangunan lapak di Koblen. Terjadi dialog diantara mereka.

Petugas Satpol lantas memasang stiker berukuran besar bergambar tanda silang sebagai bukti adanya pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu lapak.

“Melanggar, tidak punya IMB. Mereka tidak boleh beraktivitas dan beroperasi hingga perijinannya dilengkapi,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Chalid Buchori memastikan bangunan di Koblen itu tidak mengantongi IMB.

“Belum ada,” jawab Chalid Buchori singkat menanggapi isu calon pasar itu sudah mengantongi IMB, Selasa (18/9).

Demikian pula Kepala Disdag, Wiwiek Widiyati menegaskan tidak mengetahui adanya bangunan baru ataupun rencana pendirian pasar sayur di kawasan Koblen.

“Saya belum tahu kalau soal itu,” ujar Wiwiek saat dikonfirmasi pada Senin (17/9).

Namun, Wiwiek menegaskan bahwa dirinya belum mengeluarkan izin apapun, termasuk kajian sosial ekonomi (sosek) terkait pembangunan rencana pasar sayur tersebut.

“Tidak ada surat masuk dan kita tidak mengeluarkan izin apapun soal itu. Coba ke Cipta Karya (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) soal IMB-nya,” tegasnya.xco