Surabaya, areknews – DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait permasalahan pembuatan akses jembatan Bale Hinggil yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Merr Surabaya. Permasalahan akses jalan ini bermula dari izin Walikota tanggal 25 Mei 2015 yang diperuntukkan untuk akses pribadi jalan masuk Bale Hinggil.
Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri menjelaskan, ijin pembuatan jalan memang telah diberikan oleh BPJN serta dari Propinsi, namun ia menilai perlu meluruskan kembali yang terjadi di lapangan karena Apartemen Bale Hinggil bukan melakukan pembangunan jalan, melainkan pembangunan jembatan yang melewati jalur jalan Ir. Soekarno dan menghubungkan lantai 2 Apartemen Bale Hinggil.
“Maka tentunya dari Dinas Perhubungan mestinya lebih memahami karena jalan dan jembatan itu berbeda maknanya,” ujar Saifuddin Zuhri, Kamis (22/11). Ia menilai, jika pembangunan terus dilanjutkan dikhawatirkan berbagai pihak akan menyalahi aturan dan estetika kota berdasarkan instruksi dari pemerintah kota.
“Tentunya tidak boleh ada sebuah perbedaan kaitan bertentangan dengan makna tata ruang apalagi estetika yang selalu didengungkan oleh walikota,” jelasnya. Menurutnya, Komisi C tetap kukuh tidak akan memberikan izin berbagai bangunan di Kota Surabaya yang menyalahi aturan yang nantinya berpotensi menimbulkan kesenjangan.
“Sehingga muncul penyampaian lagi dari ketua dewan (Armuji) kalau sampai ada kesenjangan tidak boleh ada di kota ini,” urainya. Ia menyebut nantinya komisi C akan meninjau ijin seluruh bangunan yang membuat akses jembatan guna mengontrol perijinan agar sesuai dengan ijin yang berlaku.
“Sehingga baik (bangunan) Marvel City, RS. Al Irsyad, Galaxi Mall, itu nanti seperti apa, sehingga ada persamaan dalam mendapatkan ijin seperti Bale Hinggil,” pungkasnya.
Jangan Ada Diskriminasi Perijinan
Sementara itu Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji yang hadir dalam hearing tersebut sempat bersuara lantang jika ijin jembatan Apartemen Bale Hinggil ini dicabut maka semua ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Surabaya dalam kasus yang sama juga harus dicabut.
Armuji mencontohkan jika ada beberapa lokasi yang memiliki masalah yang sama seperti Marvel City, RS. Al Irsyad, Galaxi Mall tidak ada tindakan dari pemerintah kota Surabaya.
“Jangan karena investor yang besar – besar dibiarkan jika melakukan pelanggaran-pelanggaran, ini tidak adil dan diskriminasi,” ujarnya. Kalau pemerintah kota Surabaya ingin melakukan penertiban, kata Armuji harus mengedepankan rasa keadilan, semua harus diperlakukan yang sama. “Jangan karena suka atau tidak suka,” tambahnya.xco