,

Pelaku Pembunuh Istri Siri, Sugiyono Warga Kedungturi Taman Jalani Reka Ulang

Sidoarjo, areknews – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami kepada istri sirinya yang terjadi pada selasa 13 november lalu di Desa Kedungturi Taman Sidoarjo, Rabu (21/11) siang. Rekonstruksi dilakukan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat kejadian perkara.

Dari total 17 reka adegan yang dilakukan pelaku atas nama Sugiyono kepada istri sirinya junisah ini mendapat pengamanan ketat dari petugas. Terungkap selain memukulkan palu ke kepala korban untuk memastikan kematian istri sirinya, pelaku juga mencekik dan membekap korban dengan bantal.

Pembunuhan suami kepada istrinya sendiri yang terjadi pada selasa 13 November 2018 lalu,d disebuah rumah kos di kawasan desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Kompol M. Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkapkan, dari 17 adegan yang dilakukan Sugiyono diketahui pembunuhan ini diawali dengan cekcok antara Sugiyono dan sang istri/ Junisa, dikarenakan sang istri yang sering keluar malam yang kemudian berlanjut dengan ditendangnya kemaluan Sugiyono oleh Junisa hingga Sugiyono naik pitam dan memukulkan sebuah palu ke kepala korban.

tak sampai disitu, sugiyono juga mencekik leher korban untuk memastikan benar-benar tewas dan menutupi wajah korban dengan bantal yang terdapat didekat pelaku. Ironisnya semua kejadian ini dilakukan sugiyono ketika dua anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 2 tahun berada di tempat tidur, yang tak jauh dari tempat peristiwa pemukulan pelaku kepada korban hingga tewas.

Reka adegan ini pun menjadi pusat perhatian ratusan warga sekitar yang ingin melihat proses terjadinya pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya tersangka sugiyono diancam pasal 338 kuhp ayat 3 dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.vem

Adegan Pembunuhan Istri Siri Oleh Sugiyono

IMG-20181123-WA0011

IMG-20181123-WA0010