,

Bahas Raperda Retribusi Aset Daerah, Pansus Hadirkan Pakar Hukum

Surabaya, areknews – Pansus Raperda Retribusi Aset Daerah Komisi B DPRD Surabaya menghadirkan sejumlah pakar hukum, untuk membahas pengelolaan retribusi aset daerah. Terutama terkait dengan retribusi surat ijo atau Ijin Pemakaian Tanah (IPT) yang menjadi beban masyarakat Surabaya saat ini.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Aset Daerah, Baktiono mengatakan, pendapatan dari retribusi surat ijo relatif kecil yakni hanya Rp 41 miliar, dibandingkan dengan APBD kota Surabaya yang mencapai Rp 9,5 Triliun.

Sedangkan permasalahan pada masyarakat yang terus mengeluhkan pembayaran retribusi aset daerah dari surat ijo terus begulir. Bahkan, sejak tahun 2003 masyarakat memperjuangkan agar mereka tidak dibebani retribusi sewa tanah surat ijo.

Serap Masukan Pakar Hukum

Anggota Pansus
Anggota Pansus Rio Pattiselanno bersama Ketua Pansus Baktiono saat Hearing. Ist

Sementara itu, anggota Pansus Rio Pattiselanno mengungkapkan, Hadirnya sejumlah pakar dari perguruan tinggi ini akan menjadi bahan masukan pansus agar dalam penyelesaianya tidak bersibggungan dengan  hukum yang berlaku. “Para pakar sengaja kami hadirkan untuk memberikan masukan dan saran kepada pansus sehingga dalam membuat perda nantinya bisa efektif,” ujarnya, Jumat (5/7).

Menurutnya, selama ini kondisinya mayarakat yang menempati lahan surat ijo banyak mengeluh karena permasalahan yang mereka hadapi belum juga terselesaikan. Intinya mereka minta agar retribusi sewa surat ijo dihapuskan. Pasalnya, selain dibebani PBB mereka juga dibebani retribusi surat ijo.

Setelah bertemu dengan para pakar ini,  pansus mendorong agar Pemkot menghapus penarikan retribusi surat ijo selama tidak ada pelanggaran hukum. “Nanti kita akan usulkan untuk memasukkan dalam pasal perubahan perda ini,” tambahnya.xco