,

BPP DPRD Surabaya Optimistis, 22 Raperda Rampung Dibahas

Surabaya, areknews – Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya menargetkan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rampung dibahas pada akhir Agustus atau menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.

“Saran saya agar semua pansus (panitia khusus) yang saat ini masih membahas rapersa biaa kerja marathon sesuai jadwalnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud di gedung dewan Surabaya.

Politisi dari Partai Demokrat ini optimistis sisa waktu dua bulan ini cukup untuk menyelesaikan 22 Raperda, jika semua pansus bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Asalkan semua teman-teman di pansus ngebut bisa karena waktu kerja pansus 60 hari sejak di tetapkan di rapat paripurna,” tambahnya.

Dari 22 Raperda tersebut yang pasti bisa diselesaikan dalam waktu dekat adalah Raperda Kependudukan. Machmud menjelaskan idealnya semua raperda selesai dibahas sebelum Agustus 2019 atau sebelum pelantikan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yang direncanakan pada 23 atau 24 Agustus 2019.

Saat ditanya jika ada anggota pansus yang enggan masuk kerja menjelang pelantikan anggota dewan baru, Machmud mengatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari ketua pansusnya untuk mengingatkan anggotanya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat lamanya pengesahan perda di antaranya lamanya waktu kajian. “Waktu kajian bisa ber-bulan bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan,” jelasnya.

Machmud menyarankan untuk mempercepat pembuatan perda, harus ada pemangkasan beberapa mekanisme, seperti perpanjangan masa tugas pansus.

Dia berharap, perpanjangan masa tugas pansus cukup satu kali. Selanjutnya barus diputuskan disetujui atau dikembalikan.

“Misalnya perpanjangan pansus sampai tiga kali, berarti 9 bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, faktor lain yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah masa konsultasi.

Selama ini, kata Machmud, waktu konsultasi ke pemerintah kota tidak ada batasan waktu. Semestinya, agar efektif ada klausul waktu, apakah seminggu, sebulan atau berapa.

“Jika tak ada tanda-tanda selesai konsultasi, maka pansus bisa melanjutkan. Biar tidak terus di pemkot, sehingga waktu menunggu cukup lama,” pungkasnya.xco