,

Komisi A Minta Dana Kelurahan Mampu Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat

Surabaya, areknews – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) kota Surabaya tahun 2019 juga membahas dana kelurahan yang diatur dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disana tercantum APBD diminta untuk mengalokasikan dana kelurahan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, dana kelurahan adalah dana yang digunakan untuk sarana prasarana diwilayah kelurahan dan untuk pemberdayaan masyarakat dilingkungan kelurahan.

“Besarannya adalah lima persen dikalikan APBD dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus) dan ditambah DAU, dari APBN,” ujarnya.

Politisi perempuan dari fraksi PKS ini menjelaskan, Surabaya terkait dana kelurahan, tahun tahun sebelumnya sudah mengalokasikan. Dan besarannya hampir sama dengan rumusan undang undang 23 Tahun 2014.

“Cuma yang membedakan tahun ini adalah, ada tambahan dari DAU. Senilai Rp 54 miliar dan dibagi kesemua kelurahan yang ada di Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut Reni menambahkan, kemudian muncul Permendagri baru, yaitu Permendagri 130 tentang anggaran kecamatan. Yang membedakan adalah bahwa kelurahan itu sekarang oleh aturan permendagri diminta untuk dilaksanakan di kecamatan.

“Jadi kalau nanti pemasangan paving, bangun saluran itu bukan dinas lagi. Tapi anggaran di kecamatan yang melaksanakan kelurahan, sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) harus kelurahan. Karena ini masa transisi, pemkot mengambil kebijakan untuk PAK 2019 ini untuk dana kelurahan dan kecamatan yang diambil dari DAU Rp 54 miliar,” ungkapnya.

Masih menurut mantan anggota Komisi D DPRD Surabaya menjelaskan, dana kelurahan yang bersumber dari dana APBD nilainya lebih besar hampir Rp 3 miliar pee kelurahan. Dan transisi dari dinas ke lurah, kemudian proses lelang, untuk persiapan kerjasama dengan pihak ketiga dan lain sebagainya. Pemkot masih menyiapkan terkait SDM nya.

“Maka untuk tahapan ini yang dipakai dahulu  yang ditaruh di kelurahan adalah dari DAU senilai Rp 54 milliar itu. Sehingga, perkiraannya per kecamatan Rp 54 M dibagi 31 kecamatan, sekitar Rp 350 juta dan dibagi lagi di kelurahan,” pungkasnya.xco