, ,

Tak Mampu Atasi Persoalan Pasar, Komisi B Minta Direksi PD Pasar Mundur

Surabaya, areknews – DPRD Surabaya mengecam Plt PD Pasar Surya Muhibuddin untuk mundur dari jabatannya jika tidak bisa mengatasi permasalahan pasar tradisional di kota Pahlawan. Apalagi tidak memprioritaskan Pasar Tunjungan yang saat ini kondisinya mangkrak.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan selama rapat dengar (hearing) di Ruang Komisi B DPRD bersama Pemkot Surabaya dan direksi PD Pasar banyak terjadi kekeliruan operasional pasar dengan dalih menggunakan surat keputusan (SK) direksi.

“Di hearing tadi menyatakan bahwa PD Pasar mencabut kepemilikan stand pasar tanpa menggunakan dasar hukum yang ada,” kata John saat diwawancarai usai hearing di DPRD Surabaya, Rabu 18 Desember 2019.

Atas tindakan tersebut, John menilai bahwa Muhibuddin keliru jika hanya menggunakan dasar SK Direksi dalam mengatasi permasalahan. Padahal terdapat aturan hukum yang lain yang melarang perusahaan daerah mencabut hak milik pedagang.

“Pertanyaan saya apakah direksi ini mengerti hukum atau tidak kalau gak ngerti sebaiknya mundur . Plt ini harus mundur,” kata John
Selain mencabut hak milik pedagang, John menjelaskan PD Pasar Surya juga meminta retribusi parkir dan retribusi stand di Pasar Tunjungan.

Sayangnya parkir tersebut digunakan untuk pengunjung mall atau beberapa toko di kawasan Jalan Embong Malang, dan juga Jalan Tunjungan.
Politisi fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dari tindakan tersebut, hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi keuangan PD Pasar Surya.

Membawa ke Ranah Hukum

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun. Ist

“Pada hearing sebelumnya, kami menemukan ada di lapangan mereka melakukan pembayaran di atas Rp 50 juta, tapi laporan pada kami hanya Rp 4 juta saja. Nah sisa Rp 46 juta sampai hari ini kami minta data belum menerima,” kata dia.

John menegaskan Komisi B akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum jika PD Pasar tidak segera memberikan data keuangan dan merevitalisasi Pasar Tunjungan. Hal tersebut agar dari pihak pedagang, anggota dewan dan pemkot mendapatkan kebenaran dari peristiwa yang sudah berlangsung lama ini.

Menurutnya, jika masalah ini tidak menggandeng penegak hukum, PD Pasar Surya tidak akan bergerak serius dalam menangani pasar tradisional di Surabaya. “Karena sikap PD Pasar nampak sekali tidak serius dan mengorbankan banyak pihak (pedagang), khususnya di Pasar Tunjungan sendiri,” katanya.

Disamping itu, Plt PD Pasar Surya Muhibuddin mengaku pada 2020 mendatang pihaknya belum memprioritaskan revitalisasi Pasar Tunjungan.
“Jadi PD Pasar saat 2017/2018 teman-teman masih belum ada masalah keuangan. Setelah periode kami banyak sekali masalah keuangan yang harus kami tanggung,” kata dia.

Sedangkan untuk masalah data, Muhibuddin menyampaikan pihaknya baru membawa data keuangan seluruh pasar tradisional di Surabaya. Sedangkan yang dibutuhkan anggota dewan hanya di Pasar Tunjungan.

“Saya akan ajukan data hari senin. kebetulan saya tadi hanya membawa sample apa benar yang dimaksud seperti ini. Ternyata oh iya seperti itu,” kata dia.xco