,

Soal Dibuka RHU, Komisi A Minta Pemkot Mengacu Pakta Integritas

Surabaya, areknews – Dibukanya kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang dilakukan dimasa pandemi covid-19 ini melalui proses panjang.

Namun, intruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yaitu pelaku RHU harus menandatangi pakta intergritas. Disisi lain bertujuan membangkitkan  perekonomian dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni  mengapresiasi dengan apa yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya.

“Saya pikir selaras dan mendukung apa yang disampaikan  wali kota,” ujar Arif Fathoni di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/5).

Menurut Legislator Golkar ini, bahwa relaksasi ini bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bergulir kembali normal. “Tentu kenormalan ini suatu adaptasi di masa  kehidupan baru,” terang dia.

Artinya, kata dia, Pemkot Surabaya sudah memberikan lampu hijau dan diharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh terhadap komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.

“Tentu kami juga melakukan pengawasan. Apakah RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya

Fathoni berharap jika dikemudian hari ada pelanggaran pakta intergritas itu, Pemkot Surabaya harus bertindak tegas. Jika tidak akan tercipta klaster baru penularan Covid-19.

“Intinya jangan sampai menciderai para pelaku industri hiburan lain yang sudah  menerapkan prokes secara ketat,” imbuh dia.

Ia meminta kepada Pemkot Surabaya juga memberikan reward manakala pemilik RHU itu taat asas pakta intergritas.

“bisa dengan pengurangan bayar pajak, insentif dan lain sebagainya. Bagi yang melanggar ya harus ditindak tegas ditutup izin usahanya untuk selamanya,” pungkasnya.xco