Dampak PPKM, John Thamrun Minta Pengusaha RHU Perlu Dibina

Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya John Thamrun. Ist

Surabaya, areknews – Meski hasil asesmen Kemenkes kota Surabaya sudah masuk PPKM level II atau zona kuning, tidak serta merta kegiatan pariwisata termasuk Rumah Hiburan Umum/ RHU diperbolehkan beroperasi karena masih menunggu peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri/ Inmendagri.

Menanggapi hal ini anggota Komisi B DPRD kota Surabaya, John Thamrun meminta kepada pemerintah kota (pemkot) Surabaya terus melakukan pembinaan terhadap para pengusaha yang terdampak PPKM selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, kata John, jika ada pengusaha yang melanggar peraturan selama PPKM jangan langsung mencabut izin operasionalnya, tak terkecuali Rumah Hiburan Umum (RHU).

“Kecuali jika sampai menimbulkan adanya kematian monggo justru saya mendukung hal tersebut. Tapi kalau hanya masalahnya tidak terlalu berat jangan sampai lah mencabut izin usaha,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/9).

Dirinya juga menghimbau kepada pengusaha agar bersabar. Jika memang kondisi mengijinkan RHU bisa dibuka ya berarti bisa dibuka. Tapi jika keadaan dilapangan belum mengijinkan dibuka, dirinya berharap kepada pengusaha harus bersabar.

“Harapan kami sebagai anggota dewan, pengusaha juga harus bersabar, karena tujuan pemerintah juga untuk melindungi masyarakat. Ya menurut saya harus bersabar dulu demi meningkatkan ekonomi di kemudian hari,” tambahnya.

Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, selama RHU belum dibuka, dirinya meminta kepada pemkot untuk menyiapkan solusi supaya roda perekonomian dunia usaha tidak mati.

“Saya berharap pemkot tidak melakukan upaya – upaya pencabutan izin usaha, tapi justru harus dibina tapi jangan dibinasakan. Artinya jika ada yang melanggar diberi peringatan dulu lah jangan langsung main cabut izin usaha,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah menentukan bahwa Surabaya turun dari level 3 ke level 2. Penurunan ini berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 4 September 2021. Hal ini menunjukkan semakin kecilnya tingkat penularan yang berarti keberhasilan dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Surabaya.

Meski Surabaya telah berstatus level 2, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Sebab, bukan tidak mungkin jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan (prokes), kemudian Covid-19 kembali meningkat.

“Sekali kita lengah, kita kembali lagi ke level 3 atau 4. Kita kembali lagi ke zona merah, maka hari itulah kita akan selesai, ekonomi akan berhenti, pendidikan juga berhenti,” katanya.

Menurutnya, yang dapat mempertahankan atau menurunkan situasi Covid-19 di Surabaya adalah masyarakatnya sendiri. Termasuk pula untuk bisa mencapai zona hijau dan level 0. Tentunya untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan gotong-royong seluruh elemen yang ada.

“Karena yang bisa menjadikan kota ini hijau kembali itu bukan lagi pemerintahannya, bukan wali kotanya, tapi kebersamaan dan gotong-royong masyarakatnya,” pungkasnya.xco

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here