Wali Kota Palangka Raya Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Palangka Raya, areknews – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memberikan peringatan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya agar memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu.

Imbauan ini untuk memastikan seluruh pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa terkendala masalah finansial. Fairid menekankan bahwa kesejahteraan karyawan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pemberi kerja.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya berlangsung,” kata Fairid, Senin (2/3/2026).

Dia mengingatkan bahwa pembayaran ini merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur oleh undang-undang dan tidak boleh ditunda dengan alasan yang tidak mendasar.

Lebih lanjut, Fairid meminta agar pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Ia memahami dinamika ekonomi yang dihadapi dunia usaha, namun baginya hak pekerja tetap harus terlindungi sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas serta keharmonisan hubungan industrial antara perusahaan dan para pekerjanya di ibu kota Kalimantan Tengah tersebut.

Guna mengawal kebijakan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan Posko Pengaduan THR di kantor Disnaker setempat.

Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi atau mengalami keterlambatan pembayaran untuk melapor secara resmi.

Fairid menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi maupun sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.xco