KPK Tetapkan ‘Kota Cantik’ Masuk Tiga Besar Percontohan Kota Antikorupsi

Palangka Raya, areknews – Kota Palangka Raya sukses mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan “Kota Cantik” ini masuk dalam tiga besar Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.

Pencapaian ini menempatkan Palangka Raya sebagai satu-satunya perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Kalimantan Tengah yang berhasil lolos hingga tahap ini. Keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari hasil observasi dan pendalaman awal yang dilakukan oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI pada Maret 2026 lalu.

Hasilnya, Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai menunjukkan performa tata kelola yang sangat baik. Meskipun KPK memberikan catatan evaluasi terkait optimalisasi efisiensi anggaran, secara umum skor pencegahan korupsi di Palangka Raya dinilai sangat kompetitif.

Sebagai tindak lanjut, KPK menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Bersama Ikut Memberantas Korupsi) di Palangka Raya. Kegiatan krusial ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Sekda Kota Arbert Tombak, Jajaran Forkopimda dan Kepala Dinas serta tokoh masyarakat.

“Ini adalah bentuk motivasi besar sekaligus komitmen penuh dari jajaran pemerintah kota beserta DPRD untuk membangun sistem birokrasi yang bersih, akuntabel, dan transparan. Tentu menjadi tantangan bagi Kota Cantik untuk melakukan hal terbaik dan memenuhi apa yang direkomendasikan oleh KPK RI,” ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu, 3 Juni 2026.

Apresiasi tinggi juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Provinsi Kalteng, Darliansjah, menyatakan rasa bangga atas terpilihnya ibu kota provinsi ini.

Darliansjah berharap program ini tidak hanya menjadi seremonial, melainkan mampu menjadikan Palangka Raya sebagai role model (percontohan konkret) bagi 13 kabupaten lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.

“Meraih predikat percontohan antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pengawas internal, namun semua stakeholder di lingkungan pemerintah kota dan pemerintah provinsi,” kata Darliansjah.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, yang hadir langsung dalam agenda bimtek tersebut, mengingatkan bahwa status sebagai kota percontohan membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat.

Kunto memaparkan data bahwa sepanjang tahun 2021 hingga 2025, pemerintah pusat telah mentransfer anggaran ke daerah se-Indonesia dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp4.197,98 triliun.

Dengan dana yang sedemikian besar, KPK bertugas untuk terus mengingatkan para pimpinan daerah agar memanfaatkan anggaran secara transparan. “Korupsi bukan hanya soal pengawasan, tetapi sejauh mana pemimpin mampu memberikan teladan dan memimpin dengan integritas,” katanya.ros