Surabaya, areknews – Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Kota Surabaya terus memperdalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dalam pembahasan terbaru yang digelar Rabu (3/6/2026), pansus menekankan pentingnya regulasi yang memuat kearifan lokal agar tidak sekadar menyalin aturan pusat.
Ketua Pansus Air Limbah Domestik DPRD Surabaya, Baktiono, menjelaskan bahwa penyempurnaan pasal-pasal ini dilakukan agar aturan baku dari pusat dapat disesuaikan dengan realitas sosiologis dan tata kota di Kota Pahlawan.
Celah Hukum Ditutup, PT dan CV Kini Jadi Subjek Wajib
Salah satu poin progresif dalam perombakan draf ini terletak pada Pasal 66 ayat 1 yang mengatur kewajiban pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik secara komunal.
Pada draf awal, aturan tersebut hanya mewajibkan “setiap orang” yang mendirikan bangunan seperti perumahan, perhotelan, rumah makan, hingga kawasan industri dan perdagangan. Pansus menilai klausul ini memiliki celah hukum yang longgar.
“Kalau hanya ditulis ‘setiap orang’, perusahaan berbentuk PT atau CV bisa beralasan tidak termasuk subjek yang diwajibkan. Karena itu kami tambahkan frasa ‘dan/atau badan hukum’ agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas,” tegas Baktiono usai rapat pansus.
Kewajiban ini otomatis mengikat para pengembang besar, lembaga pendidikan, hingga instansi pemerintah untuk menyediakan sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi (komunal) tanpa menghilangkan keberadaan tangki septik (septic tank) individu yang sudah ada.
Selain perluasan subjek hukum, pansus juga menambah empat poin baru pada Pasal 1 (angka 33 hingga 36) untuk mengatur pengelolaan grey water atau air limbah domestik non-kakus (seperti air bekas mandi dan mencuci) yang selama ini belum terakomodasi secara spesifik.
Optimalisasi Aplikasi “SENJA” dan Tantangan Armada
Dalam pengelolaan sanitasi kota, DPRD Surabaya juga menyoroti layanan penyedotan tangki septik resmi melalui aplikasi SENJA (Sedot Tinja Aman) yang sudah dioperasikan Pemkot Surabaya selama dua tahun terakhir. Layanan yang dapat diakses melalui aplikasi dan hotline ini dinilai krusial untuk menjaga higienitas lingkungan.
Kendati demikian, Baktiono memberikan catatan kritis terkait keterbatasan armada operasional. Banyaknya fasilitas publik yang harus dilayani—mulai dari 460 SD Negeri, 65 SMP, 154 kantor kelurahan, hingga puskesmas—membuat para petugas di lapangan sering kali harus bekerja melebihi jam operasional normal.
DPRD merekomendasikan penambahan armada secara berkala agar pelayanan publik ini berjalan lebih efektif.
Visi Jangka Panjang: Selokan Kota Steril dari Limbah
Baktiono menegaskan bahwa pembahasan raperda ini akan terus bergulir dinamis dengan menyerap masukan dari akademisi, pemkot, dan masyarakat. Target utamanya adalah melahirkan legacy regulasi yang kuat untuk masa depan sanitasi Surabaya.
“Ke depan, air limbah rumah tangga tidak boleh lagi dibuang ke saluran drainase. Air hujan dan air limbah harus dipisahkan total, sehingga limbah domestik dapat dikelola, diolah, bahkan didaur ulang (recycling) untuk dimanfaatkan kembali, sedangkan selokan murni berfungsi menghalau banjir,” pungkasnya.xco












