Sasar Pasar Tradisional, DPKUKMP dan Kemenag Palangka Raya Gencar Sosialisasi Wajib Halal

Palangka Raya, areknews – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama setempat gencarkan sosialisasi program wajib halal di sejumlah pasar tradisional, Kamis (4/6/2026).

Sosialisasi diikuti oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palangka Raya, Muhammad Mahbub, Pengawas Produk Halal, Pendamping Sertifikat Halal, dan Tim Pengembang Kewirausahaan DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Muhammad Mahbub mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebelum diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan para pedagang dan pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum batas akhir mandatori halal pada 18 Oktober 2026,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Menurutnya, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar produk yang dipasarkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakannya, saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare. Program tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, memiliki proses produksi sederhana, serta tidak menggunakan bahan-bahan kritis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku usaha yang memenuhi syarat, memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak menggunakan bahan haram, serta tidak mencampurkan produk halal dengan nonhalal dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis melalui skema Self Declare,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produknya, Kemenag Kota Palangka Raya membuka layanan konsultasi dan pendampingan melalui Seksi Bimas Islam. Tim pendamping halal siap membantu proses pengurusan hingga sertifikat halal diterbitkan.ros