Surabaya, aareknews – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, menyorot langkah penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line) tempat parkir di sejumlah toko modern di Surabaya. Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan kepastian aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha agar iklim investasi di Kota Pahlawan tetap kondusif.
Ditemui di sela kegiatan sebagai anggota dewan di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (20/7), legislator yang akrab disapa Abah Buchori itu menilai setiap laporan masyarakat memang harus ditindaklanjuti. Namun, penanganannya tidak boleh dilakukan secara reaktif tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha.
“Intinya aturan itu harus jelas. Pengusaha juga membutuhkan perlindungan dari pemerintah kota. Jangan setiap ada laporan masyarakat langsung ditindak begitu saja. Kalau pengusaha terus merasa dipersalahkan, mereka bisa kehilangan kenyamanan berusaha di Surabaya,” ujarnya.
Menurut Buchori, keberadaan pelaku usaha memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui pembayaran pajak yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kepastian berusaha.
“Kalau pengusaha sudah tidak nyaman dan memilih hengkang dari Surabaya, yang rugi juga pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Sebagai solusi, Buchori mengusulkan agar keberadaan juru parkir di area toko modern dilegalkan melalui mekanisme resmi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Ia menilai, selama praktik parkir memang terjadi di lapangan, lebih baik pemerintah mengaturnya secara legal dibanding terus memunculkan polemik yang berulang.
“Kalau memang di lokasi itu ada parkir, sekalian saja diatur. Juru parkir diarahkan mengurus izin ke Dishub, dikoordinasikan dengan toko modern. Dengan begitu ada pemasukan untuk PAD, lapangan kerja tetap ada, dan pengusaha juga merasa nyaman,” jelasnya.
Menurutnya, sistem parkir resmi saat ini juga semakin mudah karena telah menggunakan kartu elektronik maupun pembayaran non-tunai sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan.
Di sisi lain, Buchori juga meminta toko modern tidak bersikap terlalu kaku dengan konsep bebas parkir apabila dalam praktiknya masyarakat tetap menggunakan jasa juru parkir.
Ia menilai keberadaan petugas parkir justru dapat memberikan rasa aman terhadap kendaraan pengunjung selama tarif yang dikenakan sesuai ketentuan pemerintah.
“Yang penting aturannya jelas. Kalau motor Rp2.000, ya Rp2.000. Kalau mobil Rp5.000, ya sesuai aturan. Jangan ada yang menarik lebih dari ketentuan. Kalau ada pungutan melebihi tarif resmi, itu harus ditindak karena masuk ranah pelanggaran,” tegasnya.
Buchori menambahkan, penertiban seharusnya difokuskan pada praktik pungutan liar maupun tindakan pemalakan, bukan justru menciptakan keresahan bagi pelaku usaha yang sedang menjalankan kegiatan usahanya.
Ia menilai kedatangan aparat penegak perda ke toko modern akibat persoalan parkir justru dapat menimbulkan kesan negatif dan mengganggu iklim usaha apabila persoalan regulasinya sendiri belum diselesaikan secara menyeluruh.
“Kalau semuanya diatur dengan baik, pengusaha nyaman, masyarakat juga tenang, pemerintah mendapat PAD, dan teman-teman juru parkir juga memiliki kepastian pekerjaan. Jangan terus-terusan ribut, tetapi tidak menghasilkan solusi,” pungkasnya.xco











