Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Resmi Dimulai, Buruh Kini Nikmati Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

Surabaya, areknews – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Tahun ini, program tersebut menghadirkan terobosan baru dengan memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui data kepemilikan kendaraan, sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan bahwa program pemutihan tahun ini hadir dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas. Tidak hanya menyasar masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada kalangan buruh.

“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” ujar Kresna kepada awak media di Kantor Bapenda Jawa Timur, Jumat (31/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata respons pemerintah terhadap aspirasi para pekerja yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Pemerintah, kata dia, berkomitmen mendengarkan sekaligus menghadirkan solusi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga,” tuturnya.

Untuk memperoleh fasilitas pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, buruh diwajibkan melampirkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan teknis mengenai persyaratan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis (juknis).

“Kita hanya surat keterangan bekerja sama slip gaji. Hanya itu saja, nanti akan ada juknis. Jadi syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Selain insentif bagi buruh, program pemutihan tahun ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, hingga pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN atau P3KE, pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga.

Bapenda Jawa Timur memproyeksikan program ini akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp17,25 miliar. Sementara itu, selama periode pelaksanaan program, penerimaan daerah diperkirakan mampu mencapai sekitar Rp297,46 miliar.
Kresna mengakui, hingga pertengahan tahun capaian penerimaan PKB masih berada di bawah target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp4,780 triliun, realisasi hingga Juni 2026 baru mencapai sekitar 45 persen, atau masih di bawah target ideal sebesar 50 persen.

“Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen,” ungkapnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

“Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur ini,” pungkasnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya menjadi stimulus bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan memanfaatkan program yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026 ini, masyarakat berkesempatan memperoleh berbagai keringanan sekaligus turut berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Timur melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.met