Surabaya, areknews – : Masih adanya dugaan kasus eksploitasi anak di Kota Surabaya menjadi perhatian serius Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan. Menurutnya, predikat Kota Layak Anak (KLA) yang telah diraih Surabaya sebanyak tujuh kali berturut-turut harus dibarengi dengan perlindungan nyata terhadap anak melalui langkah pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Johari saat ditemui di sela kegiatan sebagai anggota dewan di ruang Komisi D DPRD Surabaya. “Kita tetap mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang sudah tujuh kali dinyatakan sebagai Kota Layak Anak. Tetapi jangan sampai hanya menjadi sebuah predikat. Harus ada implementasi nyata di lapangan,” ujar Johari.
Menurut legislator yang akrab disapa Bang Jo itu, mustahil menghilangkan seluruh kasus kekerasan maupun eksploitasi anak hingga nol persen. Namun yang terpenting adalah pemerintah memiliki sistem perlindungan anak yang berjalan secara komprehensif, mulai dari upaya preventif, promotif, kuratif hingga rehabilitatif.
Ia menegaskan, langkah pencegahan dan edukasi harus menjadi prioritas sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak.
“Preventif dan promotif harus didahulukan. Ketika ada kasus, pemerintah juga harus memiliki mekanisme kuratif dan rehabilitatif yang jelas,” katanya.
Bang Joi menilai perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi yang ada. Ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD melengkapi regulasi tersebut melalui penyusunan Perda Ketahanan Keluarga sebagai penguat Perda Perlindungan Anak.
Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak. Namun dalam sejumlah kasus justru keluarga menjadi pihak yang melakukan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
“Perda Perlindungan Anak perlu disempurnakan dengan Perda Ketahanan Keluarga. Karena melalui ketahanan keluarga akan tercipta ekosistem perlindungan anak,” ujarnya.
Johari menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.”Tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga sekolah, masyarakat, pemerintah, hingga lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang,” imbuhnya.
Selain keluarga, Bang Jo juga menyoroti implementasi program Sekolah Ramah Anak di Surabaya. Menurutnya, seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan standar perlindungan anak benar-benar diterapkan.
Ia meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang masih memiliki persoalan, termasuk praktik perundungan (bullying) maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Perlu dipetakan apakah sekolah ramah anak itu benar-benar sudah memenuhi seluruh persyaratan. Dari situ kita bisa melihat apakah masih ada bullying atau tindakan yang tidak ramah terhadap anak,” jelasnya.
Johari menambahkan, anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya tanpa dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya.
“Anak jangan sampai dibonsai atau dipercepat menjadi dewasa. Mereka harus tumbuh sesuai usia, mendapatkan kenyamanan dalam beraktivitas, serta memiliki ruang bermain yang aman,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana fasilitas publik ramah anak di Surabaya telah tersedia, mulai dari taman kota hingga tempat bermain yang layak dan aman.
Dalam keterangannya, Johari mengingatkan bahwa eksploitasi anak tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ia menyebut sedikitnya terdapat beberapa bentuk eksploitasi yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Pertama adalah eksploitasi digital, yakni ketika anak dijadikan sarana mengejar popularitas demi kepentingan orang tua.
“Ada anak yang dipaksa menjadi populer untuk kepentingan prestise orang tuanya. Ini juga bentuk eksploitasi yang harus dievaluasi,” tegasnya.
Kedua adalah eksploitasi ekonomi. Menurut Bang Jo, masih ditemukan anak-anak yang dipaksa bekerja, berjualan, mengamen hingga mengemis pada waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar atau beristirahat.
“Bahkan ada anak kecil yang digendong untuk meminta-minta. Walaupun itu anaknya sendiri, tetap harus dilihat sebagai bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak,” ujarnya.
Selanjutnya adalah eksploitasi melalui kekerasan, baik berupa kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan seksual.
Sementara bentuk keempat adalah child trafficking atau perdagangan anak yang menurutnya harus diantisipasi secara serius.
“Perdagangan anak, bahkan sampai kemungkinan perdagangan organ tubuh, harus benar-benar dicegah. Jangan sampai itu terjadi,” katanya.
Johari menegaskan, munculnya kasus kekerasan terhadap anak tidak otomatis menghilangkan status Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Menurutnya, yang menjadi ukuran adalah keseriusan pemerintah dalam menangani setiap kasus yang terjadi.
“Ketika ada satu kasus bukan berarti Surabaya tidak layak lagi menjadi Kota Layak Anak. Yang penting adalah ada tindak lanjut yang cepat dan nyata,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia tujuh tahun di Surabaya yang beberapa waktu lalu langsung ditangani pemerintah hingga masuk ke proses hukum di kepolisian.
Selain penegakan hukum, korban juga memperoleh perlindungan melalui rumah aman serta pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
“Artinya ada mekanisme preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Anak korban juga dipersiapkan kembali untuk kembali ke lingkungan sosial dengan kondisi psikologis yang lebih baik,” ujarnya.
Johari juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada orang tua yang terbukti mengeksploitasi anak, khususnya dalam bentuk eksploitasi ekonomi.
Menurutnya, tidak sedikit kasus justru melibatkan keluarga sendiri yang memaksa anak mencari uang dengan mengamen, mengemis, maupun aktivitas lain yang mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan dan tumbuh kembang secara normal.
“Kalau memang ada orang tua yang mengeksploitasi anaknya, harus ada sanksi. Karena keluarga seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi pelaku eksploitasi,” tegasnya.
Ia berharap pelengkapan regulasi melalui Perda Ketahanan Keluarga dapat menjadi fondasi penguatan perlindungan anak di Kota Surabaya.
“Dengan adanya Perda Ketahanan Keluarga sebagai pelengkap Perda Perlindungan Anak, maka anak-anak benar-benar dapat memperoleh hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak pendidikan, hak kesehatan, serta lingkungan yang aman dan nyaman. Itu yang paling penting,” pungkasnya.xco











