Kediri, areknews— Satu bulan setelah 12 Ketua RT di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diberhentikan serentak, persoalan itu justru memasuki babak yang lebih pelik. Surat Keputusan Kepala Desa yang menjadi dasar pemecatan disebut telah diminta untuk dicabut. Namun, pencabutan itu belum juga terlihat.
Di tengah status SK yang masih menggantung, pemerintah desa justru sempat membuka agenda pemilihan Ketua RT baru. Langkah inilah yang memantik perlawanan warga.
Rabu malam, 26 Agustus 2026, puluhan warga dan tokoh masyarakat berkumpul di kediaman Gus Jalal, kompleks Masjid Agung Baitul Muslimin. Pertemuan yang dipimpin anggota BPD Desa Duwet, Dewi, semula dimaksudkan untuk membahas pengisian jabatan Ketua RT 29.
Namun, agenda itu berubah menjadi sidang terbuka warga terhadap kebijakan pemerintah desa. Camat Wates Sugeng Margono, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta, Kepala Dusun Duwet Sumarno, serta sejumlah tokoh masyarakat hadir dalam pertemuan yang berlangsung hingga larut malam.
Kepala Desa Duwet Gogik Hananta tetap mempertahankan argumentasinya. Menurut dia, pemberhentian 12 Ketua RT itu bukan keputusan tanpa dasar. “Keputusan ini hasil musyawarah desa. Dokumennya lengkap, mulai dari undangan, daftar hadir, hingga berita acara,” kata Gogik.
Dua dari 12 Ketua RT disebut mengundurkan diri. Sepuluh lainnya diberhentikan dengan alasan indisipliner dan kurangnya loyalitas kepada pemerintah desa. Masalahnya, warga menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim kelengkapan dokumen.
Tokoh masyarakat RT 29, Nur Hasan, mengatakan telah ada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri serta pihak kecamatan yang, menurut dia, meminta agar SK pemberhentian itu dicabut.

“Surat dari DPMPD dan Camat sudah jelas. SK pemberhentian 12 RT harus dicabut,” kata Nur Hasan. “Pengurus lama harus kembali bertugas dan tidak ada pemilihan RT baru.”
Di titik inilah konflik Desa Duwet berubah menjadi pertanyaan tentang tata kelola pemerintahan. Jika SK pemberhentian telah diminta untuk dicabut, atas dasar apa pemerintah desa hendak melanjutkan proses pemilihan pengurus baru?
Warga menilai pemilihan Ketua RT baru sebelum status SK lama diselesaikan hanya akan menciptakan masalah baru di atas masalah yang belum dibereskan.
Kepala Dusun Duwet, Sumarno, mengatakan surat teguran dari kecamatan dan tembusan DPMPD disebut telah turun sejak awal Agustus. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada pencabutan SK secara tertulis.
“Untuk sementara prosesnya ditahan karena belum ada kesepakatan final soal pembatalan maupun pemilihan ulang,” ujar Sumarno.
Artinya, hingga Rabu malam, tidak ada pemenang dalam rapat itu. Pemilihan Ketua RT baru tidak berjalan. SK pemberhentian juga belum dicabut. Sementara 12 pengurus RT yang menjadi pusat konflik masih menunggu kepastian status mereka.
Di luar ruang pertemuan, kemarahan warga sebelumnya telah diterjemahkan dalam bentuk spanduk dan baliho protes yang muncul di sejumlah titik Desa Duwet.
Pemerintah desa kemudian berencana menggelar Musyawarah Desa bersama unsur Tiga Pilar dan BPD, Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu agenda yang mencuat adalah penertiban spanduk protes. Namun warga memasang syarat.
Jangan sibuk menurunkan spanduk sebelum menyelesaikan substansi persoalan. Bagi warga, spanduk bukan sumber konflik. Spanduk hanya menjadi penanda bahwa konflik itu belum selesai.
Mereka menuntut pencabutan SK pemberhentian dilakukan secara resmi dan tertulis. Bukan sekadar janji dalam forum. Bukan pula kesepakatan lisan yang bisa berubah setelah warga pulang.
Kini bola berada di tangan pemerintah Desa Duwet. Jika SK tetap dipertahankan, pemerintah desa harus menjawab keberatan warga dan menjelaskan posisi surat dari kecamatan serta DPMPD yang disebut meminta pencabutan. Jika SK dicabut, maka proses pemecatan massal 12 Ketua RT itu harus dievaluasi.
Yang pasti, warga menolak persoalan ini diselesaikan dengan cara mengganti pengurus lama sebelum dasar pemberhentian mereka benar-benar tuntas. Desa Duwet memang masih kondusif. Tidak ada bentrokan. Tidak ada tindakan anarkis.
Namun ketenangan itu jangan dibaca sebagai tanda persoalan telah selesai. Sebab di balik desa yang tampak tenang, satu SK masih menggantung—dan bersama dokumen itulah kepercayaan warga terhadap cara pemerintah desa mengambil keputusan sedang dipertaruhkan. ade/wan











