Perwakilan Pemkot Mangkir, Pembahasan Soal Tarif antara Pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo Temui Jalan buntu

Kediri, areknews— Dialog pedagang Pasar Bandar dengan Perumda Pasar Joyoboyo berakhir buntu. Ironisnya, ketika pedagang datang membawa keluhan dan menuntut kepastian, pihak yang memegang kewenangan menentukan tarif justru tak hadir dalam forum.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengakui lembaganya tak bisa mengambil keputusan sepihak. Mengacu Perwal Kediri Nomor 27 Tahun 2022, perubahan atau pengurangan tarif harus mendapat persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota.

“Persetujuan tarif dimintakan kepada KPM, yaitu Wali Kota,” ujar Luthfi.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan problem utama forum: pedagang diminta berdialog, tetapi pengambil keputusan tidak berada di meja perundingan.

Yunus, perwakilan pedagang, menolak kesepakatan yang tidak memiliki kepastian hukum. “Hari ini tidak ada hasil apa pun. Kami tunda karena belum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Persoalan pedagang juga semakin menumpuk. Akses jalan ditutup, pembeli disebut semakin sepi, portal parkir digital segera diterapkan, sementara tagihan sewa lapak periode Januari–Agustus muncul dengan nilai Rp160 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per pedagang.

Pedagang mempertanyakan dasar perhitungan dan transparansi penagihan tersebut. Kekecewaan akhirnya berubah menjadi sikap keras. Pedagang sepakat menunda pembayaran retribusi harian sampai ada kesepakatan resmi dengan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

Perumda Pasar berjanji berkoordinasi dengan pejabat baru Pemkot Kediri untuk menjadwalkan ulang dialog. Namun persoalannya kini bukan sekadar soal retribusi.

Ketika kewenangan ada di Pemkot, tetapi Pemkot tak hadir saat pedagang menuntut jawaban, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Di Pasar Bandar, pedagang bukan hanya sedang menunggu keputusan. Mereka sedang menunggu pemerintah hadir. ade/wan