Kediri, areknews— Pertemuan mediasi antara pedagang dan pengelola Pasar Bandar di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (7/9/2026), berakhir buntu (deadlock). Kebuntuan ini tak sekadar dipicu oleh negosiasi tarif yang membal, melainkan juga sikap mangkir para anggota DPRD Kota Kediri dari forum empat pilar tersebut.
Absennya wakil rakyat membuat arena diplomasi kehilangan penyeimbang. Tanpa pengawasan legislatif, forum penyerapan aspirasi itu berubah menjadi ajang tekanan sepihak. Diskusi praktis hanya dikuasai oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dan direksi Perumda Pasar Joyoboyo.
Kritik keras pun dialamatkan ke gedung dewan. DPRD yang mengemban fungsi pengawasan dan mandat pembelaan konstituen dinilai lepas tangan saat warga pasar terhimpit kenaikan biaya operasional dan kelesuan ekonomi.
“Kami sangat kecewa. Pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan apa pun. Padahal kami berharap ada anggota dewan yang datang untuk mendengar langsung jeritan kami di bawah,” kata Yunus, pedagang gerabah di Pasar Bandar.
Bagi pedagang, kehadiran legislatif sangat mendesak untuk menekan pengelola pasar dan pemkot agar tidak memaksakan kenaikan tarif secara sepihak.
Ironi Klaim Cuan di Atas Beban Rakyat
Mangkirnya dewan memberi panggung bebas bagi Perumda Pasar Joyoboyo untuk mempertahankan kepentingannya. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, justru memamerkan klaim keberhasilan kinerja keuangan BUMD yang dipimpinnya.
“Jumlah pengunjung pasar dan pendapatan Perumda tahun lalu dengan tahun ini mengalami kenaikkan,” kata Djauhari.
Klaim capaian tersebut memercik ironi di tingkat tapak. Lonjakan pendapatan BUMD yang digenjot lewat penataan retribusi dan penetapan tarif baru berbanding terbalik dengan kondisi pedagang. Di tengah penurunan omzet akibat sepinya pembeli dan serbuan perdagangan digital, pedagang pasar tradisional justru dibebani skema tarif baru, biaya administrasi, hingga ancaman penagihan tunggakan.
Tanpa adanya koreksi politis dari dewan, Perumda leluasa berlindung di balik payung hukum Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, dan SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023. “Kami harus menerapkan aturan yang ada. Kalau tidak diterapkan, kami yang salah karena aturan ini merupakan dasar hukum kami dalam mengelola pasar,” ujar Djauhari.
Ia menegaskan bahwa status Perumda sebagai BUMD mandiri menuntut perseroan mengejar target dividen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya juga menolak menghentikan proyek digitalisasi pasar—seperti pemasangan pintu pembayaran otomatis (gate) di lima pasar—dengan dalih menjalankan rencana bisnis dan rekomendasi hasil sidang paripurna DPRD.
“Selain untuk peningkatan PAD, digitalisasi ini untuk transparansi agar tidak terjadi pungli,” dalihnya.
Sikap Kaku BUMD dan Pasifnya Pemkot
Mengenai tuntutan penurunan tarif, Djauhari cuci tangan dengan mengendalikan aturan prosedur. Ia menyatakan biaya kios dan los dipatok merata selama 24 jam berdasarkan SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023, sementara tarif pembeda hanya berlaku bagi pedagang pelataran (Rp2.500 pada pagi–siang dan Rp15.000 pada malam hari).
Djauhari berdalih direksi tak mengantongi wewenang mengubah struktur tarif karena hak prerogatif tersebut berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ia pun menyaratkan pedagang mengirimkan surat keberatan resmi untuk diteruskan ke KPM.
Bahkan terhadap ancaman mogok bayar dari pedagang, BUMD ini tetap mengambil posisi represif. “Sikap pedagang menolak bayar tetap kami catat sebagai tagihan. Nanti penagihannya sesuai arahan pimpinan,” gertak Djauhari.
Di sisi lain, respons Pemkot Kediri cenderung pasif dan normatif. Asisten II Sekda Kota Kediri, Eko Lukmono, berdalih kehadiran jajarannya sebatas “memotret persoalan secara objektif” untuk dilaporkan kepada atasan.
“Ini pertama kalinya kami hadir langsung untuk memotret persoalan secara objektif. Selama ini masalah terjadi antara pedagang dan Perumda. Hasil hari ini akan kami laporkan ke pimpinan,” kata Eko.
Pemkot hanya mengimbau pedagang menyusun poin keberatan secara tertulis dan menjanjikan dialog susulan. Namun, di tengah ketiadaan kepastian dan absennya pembelaan dewan, pedagang Pasar Bandar kini dibiarkan bertarung sendiri menghadapi tembok regulasi BUMD. ade/wan












