,

Komisi C Gelar Hearing Soal IMB Home Industri

Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing soal pengaduan masyarakat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) home industri, usaha sarang burung walet CV Dwi Anugerah milik Bing Hariyanto di Jalan Kertajaya Indah.

Permasalahan ini kemudian dibahas dalam hearing yang digelar Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Kamis kemarin (12/1/2023). Hearing tersebut dihadiri terlapor dan perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menerangkan fokus hearing lebih kepada pencabutan IMB home industri milik Bing Haryanto. Baktiono menyatakan seharusnya jika IMB sudah dicabut, rumah yang jadi tempat usaha itu dikembalikan fungsinya sebagai hunian.
“Ini kan yang dipersoalkan pencabutan IMB home industrinya oleh pengadilan. Kita fokus di sana. Tidak serta merta karena punya IMB izin tinggal lalu dibuat usaha. Artinya harus mencari tempat baru untuk usahanya,” ujar Baktiono, Sabtu (14/1).
Baktiono menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan usaha sarang walet yang dikelola Bing Hariyanto. Namun menurutnya, Pemkot Surabaya harus menindak usaha pengelolaan sarang walet tersebut karena telah melanggar aturan.
“Nanti kita panggil lagi, mungkin Pemkot belum paham, belum berani, dan belum mengerti kumpul jadi satu. Minggu depan kami undang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya, dalam rapat dengar pendapat mengatakan, jika usaha CV Dwi Anugerah tak memiliki IMB home industri lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Pencabutan bukan karena ditemukan pelanggaran.
“Masalah ini sudah dilakukan koordinasi. Pencabutan bukan karena ada pelanggaran bangunan, tetapi karena ada putusan MA. Rumah ini sejatinya punya IMB, dan bangunannya memenuhi syarat untuk home industri, jadi kalau mau menerbitkan kembali IMB untuk home industri bisa,” ujarnya.
Menurut Sidharta, meskipun IMB yang berlaku hanya berupa IMB rumah tinggal namun Pemkot tidak bisa melarang pemiliknya melanjutkan usaha, Alasannya, izin usaha masih berlaku dan sesuai peraturan, rumah tinggal boleh didirikan usaha rumahan atau home industri dengan persyaratan tertentu.xco