Surabaya, areknews – Menutup rangkaian maraton safari kerja ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus, Kamis (21/5/2026). Selain menyelaraskan program kerja, pertemuan strategis ini membuka tabir persoalan mendasar di balik benteng terakhir penegakan hukum di Kota Pahlawan.
Rombongan legislatif dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri (Kaji Ipuk), bersama para Wakil Ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni. Mereka diterima secara intensif oleh jajaran humas dan pimpinan PN Surabaya.
Ditemui pasca-pertemuan, Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri atau Kaji Ipuk, menjelaskan bahwa esensi utama koordinasi ini adalah memastikan hak-hak hukum masyarakat urban, khususnya bagi kelompok prasejahtera, dapat terlayani dengan optimal tanpa sekat birokrasi.
“Fokus utama yang kami bicarakan tadi adalah mengenai sinergi penegakan hukum yang berkeadilan, serta bagaimana memberikan kemudahan akses keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Surabaya, khususnya warga yang kurang mampu,” ungkap Kaji Ipuk.
Secara khusus, Kaji Ipuk mengapresiasi transformasi digital pelayanan publik di PN Surabaya yang sukses memangkas birokrasi berbelit. Ke depan, dewan berkomitmen menyinergikan fungsi sosialisasi agar program bantuan hukum gratis atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan dapat menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput.
”Prinsipnya, kami di legislatif bertugas membuat regulasi (Perda) dan mengesahkan anggaran, sedangkan pengadilan yang menegakkan hukumnya. Sinergitas ini penting untuk mewujudkan Surabaya yang adil dan ramah secara konstitusi bagi warganya,” tegas politisi senior tersebut.
Persoalan sengketa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang kerap bergeser ke ranah perdata juga menjadi atensi serius dalam audiensi tersebut. Legislatif meminta lembaga peradilan dapat melihat objek sengketa secara objektif dengan tetap mempertimbangkan asas kemanfaatan umum demi kepentingan masyarakat luas.
“Pengadilan memiliki peran sentral dalam sengketa perdata dan aset. Kami di dewan meminta agar proses hukum yang melibatkan aset-aset strategis milik Pemkot Surabaya bisa berjalan transparan. Jangan sampai proyek strategis yang tujuannya untuk kepentingan rakyat banyak jadi tersendat terlalu lama karena masalah hukum,” jelas Kaji Ipuk.
Krisis Fasilitas dan Ruang Sidang yang Overload
Di sisi lain, dialog ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai keterbatasan infrastruktur fisik di PN Surabaya. Dengan kompleksitas dan volume perkara yang sangat tinggi di kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia ini, sarana pendukung seperti ruang sidang dan fasilitas pengarsipan dinilai sudah tidak memadai.
Kondisi tersebut berdampak pada antrean panjang persidangan, bahkan pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agenda sidang kerap terganggu. Kaji Ipuk menegaskan, sorotan dewan terhadap pemenuhan fasilitas ini murni bentuk tanggung jawab moral, bukan intervensi yudikatif.
“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan cepat dan sederhana,” tuturnya.
Merespons inisiatif dewan, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengakui kunjungan pimpinan DPRD ini menjadi momentum krusial. Selama ini, batasan kewenangan dan asas independensi membuat pihak pengadilan memiliki keterbatasan dalam menyodorkan kebutuhan sarana fisik kepada pemerintah daerah.
Melalui komunikasi dua arah ini, diharapkan lahir formula kebijakan lintas lembaga yang mampu menyelaraskan kemajuan infrastruktur kota dengan kokohnya kepastian hukum di Surabaya.xco











