Palangka Raya, areknews – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan Cilik Riwut Kilometer 4 hingga Kilometer 6. Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan DPRD, sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang selama ini berkontribusi melalui pembayaran pajak penerangan jalan.
Menanggapi pemasangan fasilitas tersebut, personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Bernardus, menyambut baik langkah pemerintah. Menurutnya, ruas Jalan Cilik Riwut yang panjang dan lurus kerap membuat pengendara melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kondisi ini menjadi semakin berisiko pada malam hari, terutama saat hujan karena jarak pandang berkurang dan keberadaan median jalan sulit terlihat. Meski kerap mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan, fasilitas tersebut tetap diperbaiki dan dipasang kembali demi menjaga keselamatan pengguna jalan,”Selasa (2 Juni 2026)
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerangan jalan umum (PJU). Menurutnya, program tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat karena sumber pendanaannya berasal dari pajak penerangan jalan yang dibayarkan warga. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh layanan penerangan jalan yang layak sebagai bentuk pengembalian manfaat dari kontribusi yang telah diberikan.
Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi perda tersebut untuk memastikan efektivitasnya di lapangan. Selain meningkatkan keselamatan pengguna jalan, keberadaan PJU yang memadai juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas, termasuk aksi kejahatan jalanan dan geng motor.ros












