Palangka Raya, areknews – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan evaluasi dan penertiban terhadap sejumlah kafe yang beroperasi di kawasan permukiman. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan tempat usaha yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kafe atau tempat usaha wajib menyesuaikan perizinan serta peruntukan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fairid, pemerintah daerah telah menerima sejumlah pengaduan dari warga mengenai aktivitas beberapa kafe yang berada di lingkungan permukiman. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan penertiban oleh instansi terkait.
“Pemerintah Kota telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di kawasan permukiman. Atas laporan tersebut, kami telah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fairid, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Hal ini penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau para pemilik usaha untuk mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan dengan tertib, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan permukiman warga.ros












