Distanketpang Palangka Raya Siapkan RPH untuk Layanan Penyembelihan Hewan Kurban

Palangka Raya, areknews – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Kota Palangka Raya kembali membuka layanan pemotongan hewan kurban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH).

Layanan ini disediakan sebagai upaya membantu masyarakat melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara aman, higienis, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Melalui fasilitas RPH, proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan standar kesehatan yang terjamin serta didukung tenaga profesional di bidang veteriner. Selain itu, fasilitas yang tersedia juga telah memenuhi standar kehalalan sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih tenang dan terjamin kualitasnya.

Kepala Puskeswan Kalampangan, drh. Eko Hari Yuwono mengatakan, keberadaan RPH menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Menurutnya, RPH Kota Palangka Raya saat ini telah memiliki sertifikasi halal serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang menjadi bukti bahwa fasilitas tersebut telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.

“Dengan fasilitas yang sudah tersertifikasi halal dan memiliki NKV, masyarakat tidak perlu ragu. Seluruh proses pemotongan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan hingga proses distribusi daging,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap hewan kurban yang akan dipotong di RPH terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum dan setelah penyembelihan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan dagingnya layak dikonsumsi.

Selain pemeriksaan kesehatan, proses penyembelihan juga dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memiliki sertifikasi resmi. “Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam sekaligus menjaga kualitas daging yang dihasilkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eko mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pemotongan di RPH untuk segera mendaftar lebih awal. Pendaftaran dibuka hingga tiga hari sebelum Iduladha, dengan ketentuan hewan kurban harus sudah berada di kandang penampungan RPH paling lambat delapan jam sebelum waktu pemotongan serta melengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan.ros