Kediri, areknews – Ditengah badai hukum yang mengguncang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, sebuah ironi justru tersaji di ruang pelayanan. Saat publik dikejutkan dengan penetapan status tersangka terhadap Kepala KPPBC Kediri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), loket pelayanan tetap berjalan normal, pegawai tetap melayani dengan senyum, dan aktivitas ekspor-impor maupun administrasi cukai terus berproses seperti biasa.
Pemandangan itu memang patut diapresiasi. Negara tidak boleh lumpuh hanya karena seorang pejabat berhadapan dengan proses hukum. Namun, di balik normalnya pelayanan, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah pelayanan yang tetap berjalan cukup untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus?
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas) KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, memastikan operasional kantor tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, untuk pelayanan di Kediri berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).
Di setiap lini pelayanan, petugas terlihat tetap menjalankan tugas mengawal arus dokumen dan barang. Koordinasi internal pun terus dilakukan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan di Kanwil,” tambah Arintoko.
Pejabat yang kini berstatus tersangka tersebut diketahui belum lama menjabat sebagai Kepala KPPBC Kediri, yakni beberapa bulan setelah momentum Idulfitri. Meski demikian, perkara hukum yang menjerat pimpinan tertinggi kantor tersebut telah menjadi sorotan luas dan berpotensi mencoreng citra institusi yang selama ini mengemban fungsi strategis dalam pengawasan penerimaan negara.
Namun, persoalan terbesar sesungguhnya bukanlah soal apakah loket pelayanan tetap buka atau tidak. Pelayanan publik memang kewajiban yang tidak boleh berhenti. Itu adalah standar minimum, bukan prestasi luar biasa.
Yang kini ditunggu masyarakat adalah keberanian institusi melakukan pembenahan secara menyeluruh. Publik membutuhkan kepastian bahwa dugaan korupsi yang menjerat pejabat bukan sekadar dianggap sebagai kesalahan individu, melainkan menjadi momentum membersihkan tata kelola birokrasi agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa integritas sebuah lembaga tidak diukur dari cepatnya petugas mencetak dokumen, melainkan dari kuatnya sistem pengawasan internal yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini. Bila seorang pimpinan dapat tersandung perkara korupsi, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada pergantian jabatan, tetapi harus menyentuh mekanisme pengawasan, budaya organisasi, hingga akuntabilitas setiap proses pelayanan.
Masyarakat tentu berharap Bea Cukai Kediri mampu membuktikan bahwa institusi ini tidak bergantung pada satu figur. Akan tetapi, harapan itu hanya akan terjawab apabila dibarengi dengan langkah nyata berupa keterbukaan informasi, penguatan pengawasan internal, serta komitmen memberantas praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Pelayanan yang tetap berjalan adalah kewajiban. Tetapi mengembalikan kepercayaan masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih besar: keberanian membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan antikorupsi. Sebab di mata publik, senyum petugas di loket belum tentu mampu menghapus luka akibat rusaknya integritas di ruang pimpinan.ade/wan











