Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Pemkot Palangka Raya Berikan Pengurangan BPHTB 10 Persen

Palangka Raya, areknews – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan stimulus perpajakan kepada masyarakat berupa pengurangan pokok ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, program tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak daerah.

“Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Emi.

Ia menjelaskan, pengurangan pokok ketetapan BPHTB sebesar 10 persen diberikan untuk tiga jenis perolehan hak, yakni pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, pemberian hak baru di luar pelepasan hak, serta pemberian hak baru dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona.

Besaran pengurangan diberikan sebesar 10 persen dari BPHTB terutang setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Emi menyebutkan program stimulus tersebut berlaku bagi permohonan yang melakukan pembayaran mulai 1 hingga 30 September 2026.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Untuk memperoleh pengurangan, objek pajak harus berada di wilayah Kota Palangka Raya. Selain itu, data objek dan subjek pajak harus sesuai dengan dokumen pertanahan, tidak sedang menjadi objek sengketa, tidak berasal dari hasil lelang, serta belum dilakukan pembayaran BPHTB sebelum program diberlakukan.

Khusus Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang telah terbit pada 2026 namun belum dilakukan pembayaran hingga kedaluwarsa, SSPD-BPHTB terbaru dapat memperoleh pengurangan sesuai ketentuan program.

Menurut Emi, stimulus tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban BPHTB, memberikan kemudahan dalam memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, serta mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, termasuk melalui program PTSL.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data objek maupun subjek pajak, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemungutan BPHTB.ros