Kediri, areknews— Kebijakan penyesuaian tarif retribusi di Pasar Bandar dan Pasar Pahing memicu gelombang protes dari para pedagang. Menghadapi gejolak ini, Perumda Pasar Joyoboyo bersama Pemerintah Kota Kediri bergeming. Pengelola pasar berdalih penarikan tarif baru di sembilan pasar se-Kota Kediri memiliki basis legalitas mutlak dan bukan keputusan sepihak.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, membentengi kebijakan ini menggunakan tiga payung hukum sekaligus: Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, serta SK Tarif Direksi Nomor 5 Tahun 2023 yang disetujui Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kami harus menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, kami yang salah karena ini menjadi dasar operasional kami,” ujar Luthfi usai menghadiri Apel Akbar HUT ke-65 Gerakan Pramuka dan Penyambutan Kontingen Jamnas XII 2026 di GOR Joyoboyo, Jumat, 4 September 2026.
Meski tarif anyar mencekik, Perumda mengklaim tidak menutup pintu kompromi. Namun, alih-alih mengevaluasi struktur tarif secara otomatis, direksi justru melempar beban administratif ke pihak pedagang.
Pedagang yang merasa terbebani diwajibkan menyusun dan melayangkan surat permohonan keringanan tarif secara resmi, baik atas nama perseorangan maupun kelompok. Surat tersebut tidak langsung menyelesaikan masalah; Perumda baru akan menjadikannya sebagai lampiran untuk bersurat ke Wali Kota Kediri selaku KPM—pihak tunggal yang memegang wewenang sah untuk mengetuk keputusan diskon retribusi.
Hingga Jumat lalu, skema ini terbukti belum berjalan. Perumda mengonfirmasi belum ada satu pun surat permohonan resmi yang masuk dari pedagang. Kondisi ini mengindikasikan alotnya komunikasi di tingkat bawah atau rumitnya mekanisme pengajuan bagi pedagang kecil.
Guna meredam tensi yang kian meninggi, Pemkot Kediri menjadwalkan mediasi terbuka pada Senin, 7 September 2026, bertempat di Pasar Bandar. Langkah ini diambil setelah Perumda melaporkan eskalasi isu ke tingkat pimpinan daerah.
Pertemuan tersebut diposisikan sebagai ajang pembuktian janji kompromi Pemkot, dengan menghadirkan Penjabat (Pj) Sekda serta jajaran Asisten Pemkot Kediri untuk berhadapan langsung dengan perwakilan pedagang.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada Wali Kota, Ibu Pj Sekda, serta Asisten Pemkot Kediri. Rencananya awal pekan depan kita duduk bersama dengan pedagang. Pendekatan kita tetap humanis demi mencapai win-win solution,” kata Luthfi.
Di tengah tekanan isu retribusi lapak, manajemen Perumda Pasar Joyoboyo berupaya mengimbangi kritik dengan memamerkan proyek modernisasi fasilitas publik:
• Sistem Keamanan:
Pemasangan jaringan kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik vital pasar.
• Digitalisasi Parkir:
Penerapan sistem parkir otomatis (barrier gate) yang dipasang di lima pasar utama, yakni Pasar Banjaran, Pasar Grosir, Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Bandar.
• Skema Parkir Flat:
Penerapan karcis resmi sepeda motor seharga Rp2.000 di awal kedatangan. Karcis ini diklaim berlaku seharian untuk keluar-masuk pasar tanpa biaya tambahan selama bukti pembayaran ditunjukkan.
“Cukup bayar sekali di awal Rp2.000 untuk roda dua. Selama karcis resmi hari itu ditunjukkan, keluar-masuk pasar berapa kali pun gratis. Ini bagian dari keterbukaan kami sekaligus daya tarik agar warga makin nyaman belanja ke pasar tradisional,” kata Luthfi.
Penerapan teknologi parkir dan klaim tarif murah ini kini menjadi ujian terbuka bagi Perumda: apakah modernisasi fisik cukup untuk meredam kekecewaan pedagang yang terbebani kenaikan tarif retribusi harian? ade/wan











