Rapat Tertutup, Ketua Komisi B Arief Junaidi Minta Perumda Buka Database Pemegang Kios

Kediri, areknews— Empat jam rapat tertutup Komisi B DPRD Kota Kediri dengan Perumda Pasar Joyoboyo, Kamis, 10 September 2026, membuka persoalan yang lebih besar daripada tarif retribusi. Satu nama tercatat menguasai 21 kios di Pasar Paing.

Informasi itu disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, dalam rapat yang sejak awal tak bisa diikuti wartawan. Sejumlah awak media menunggu di luar ruang Komisi B hingga rapat berakhir.

Angka 21 bukan jumlah kecil. Menurut ketentuan yang dibahas dalam rapat, seorang pedagang dibatasi maksimal menguasai lima kios atau los. Jika angka itu menjadi patokan, penguasaan 21 kios berarti 16 unit berada di atas batas maksimal.

“Di Pasar Paing bahkan ada satu nama yang menguasai sampai 21 kios. Ini tentu merugikan masyarakat Kota Kediri yang sebenarnya ingin ikut berdagang,” kata Luthfi.

Masalahnya tidak berhenti di Pasar Paing. Di Pasar Bandar, Perumda menemukan satu nama menguasai enam kios. Dua angka itu memperlihatkan satu persoalan: aturan pembatasan penguasaan kios ada, tetapi praktik penguasaannya tetap menyisakan tanda tanya.

Siapa yang memberi ruang? Bagaimana 21 kios bisa tercatat atas satu nama? Sejak kapan penguasaan itu berlangsung? Dan mengapa pembatasan maksimal lima kios tidak lebih awal menghentikannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu justru menjadi penting ketika pasar rakyat sedang dipenuhi keluhan pedagang kecil soal biaya dan akses tempat berjualan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, meminta Perumda membuka database pemegang kios secara transparan. Menurut dia, data tersebut diperlukan untuk menertibkan penguasaan kios yang melebihi ketentuan.

“Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pasar tradisional dibangun untuk menopang ekonomi rakyat kecil, bukan untuk dikuasai segelintir orang lewat cara monopoli,” ujar Arief.

Ironinya, RDP yang membahas keluhan pedagang justru memperlihatkan bahwa persoalan pasar bukan hanya soal berapa rupiah yang harus dibayar setiap hari. Persoalannya adalah siapa yang mendapat tempat.

Tarif kios normal disebut Rp3.500 per hari dan los Rp2.000. Adapun lapak strategis Pasar Paing yang menghadap Jalan Cokroaminoto dikenai Rp20 ribu per hari berdasarkan SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023.

Perumda menganggap tarif tersebut wajar karena lokasi strategis dan memiliki arus pembeli serta potensi omzet lebih tinggi. Namun bagi pedagang kecil, tarif setinggi apa pun masih bisa dihitung. Yang lebih sulit dijelaskan adalah ketika ruang berdagang yang terbatas justru terkonsentrasi pada nama yang sama.

DPRD kini meminta database dibenahi dan aturan ditegakkan.Sebab, tanpa keterbukaan data, pembatasan penguasaan kios hanya akan menjadi angka di atas kertas. Sementara di lantai pasar, 21 kios sudah lebih dulu berbicara.ade/wan