Wali Kota Eri Sebut APBD Surabaya 2027 Prioritaskan Program Pendidikan, Kesehatan dan Rutilahu

Surabaya, areknews – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menghentikan program pelayanan dasar masyarakat meski menghadapi keterbatasan fiskal dalam penyusunan APBD 2027.

Hal itu disampaikan Eri seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2027, Senin (28/9/2026).

Eri mengatakan, dalam kondisi fiskal yang terbatas, Pemkot Surabaya bersama DPRD harus menentukan skala prioritas agar program pendidikan gratis, kesehatan gratis hingga perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tetap berjalan.

“Surabaya tidak boleh mundur sama sekali. Sehingga pendidikan gratis, kesehatan gratis, rumah tidak layak huni itu harus tetap berjalan, meskipun ada keterbatasan,” kata Eri.

Menurutnya, seluruh kebutuhan tersebut tidak mungkin ditanggung APBD secara bersamaan dengan anggaran yang tersedia. Ia mencontohkan kebutuhan untuk memperbaiki seluruh rumah tidak layak huni di Surabaya yang diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.

Karena itu, Eri meminta DPRD dan Pemkot Surabaya duduk bersama menentukan program yang harus diprioritaskan.

“APBD itu hanya pemantik. Rumah tidak layak huni saja dibutuhkan sekitar Rp600 miliar kalau kita akan perbaikan semua. Maka kita harus bisa menentukan, ketika kesehatan diberikan, ketika pendidikan gratis diberikan kepada semua, maka Rutilahu yang dibangun berapa.” ujarnya.

Bantuan Diprioritaskan untuk Warga yang Tinggal di Surabaya

Salah satu kebijakan yang menurut Eri perlu ditegaskan dalam kondisi keterbatasan fiskal adalah sasaran penerima bantuan.

Ia menilai bantuan pemerintah harus diprioritaskan kepada warga yang benar-benar tinggal di Surabaya, bukan semata-mata berdasarkan kepemilikan KTP Surabaya.

Eri mencontohkan warga yang masih memiliki KTP Surabaya tetapi sudah menetap di daerah lain karena bekerja atau memiliki aktivitas utama di luar Surabaya.

“Yang kita berikan bantuan adalah warga yang benar-benar tinggal di Kota Surabaya. Ini pilihan. Tapi harus kita ambil, kalau tidak uang kita tidak cukup,” katanya.

Menurut Eri, kebijakan tersebut diperlukan agar anggaran yang terbatas benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang tinggal dan menjalani aktivitas kehidupan di Surabaya.

Soroti Persoalan KK dalam Penerimaan Sekolah
Eri juga menyinggung persoalan administrasi kependudukan yang menurutnya dapat memengaruhi kesempatan anak-anak Surabaya mendapatkan akses sekolah.

Ia menyoroti adanya kondisi ketika sebuah Kartu Keluarga (KK) digunakan oleh pihak yang bukan keluarga inti untuk mendaftarkan anak ke sekolah di wilayah tertentu.

Akibatnya, kata Eri, anak yang memang tinggal di wilayah tersebut justru berpotensi tersisih karena kuota sekolah telah dipenuhi oleh pendaftar yang menggunakan KK dari wilayah sekitar.

“Banyak anak-anak sekolah yang tidak bisa masuk karena mereka tersisir atau terpinggirkan. Karena KK yang masuk yang tinggal di situ, tapi bukan keluarga inti,” ujarnya.

Karena itu, Eri berharap mekanisme penerimaan sekolah dapat lebih mengutamakan warga yang benar-benar berdomisili di Surabaya.

“Hari ini kita hanya untuk warga Kota Surabaya. Itu pilihan yang berat, tapi kami tidak bisa memenuhi semuanya, maka kami mengutamakan orang yang tinggal di Surabaya” katanya.

Pemkot Ingin Prioritas Bantuan Tak Hanya Berdasarkan Desil
Dalam menentukan penerima program bantuan, Eri juga mendorong agar pemerintah tidak hanya berpatokan pada desil data kesejahteraan.

Ia menginginkan penentuan prioritas melibatkan masyarakat sehingga kondisi riil warga di lapangan dapat menjadi pertimbangan.

“Dengan DPRD saya berharap kita akan menentukan bukan lagi desil, tapi kita tentukan prioritas. Yang menentukan adalah warga itu sendiri,” kata Eri.

Menurutnya, masyarakat di tingkat kampung lebih mengetahui kondisi masing-masing warga. Dengan demikian, penentuan penerima bantuan dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata dan kebutuhan.

Ia menekankan, keterbatasan anggaran bukan alasan bagi Pemkot Surabaya untuk menghentikan pelayanan publik. Sebaliknya, kondisi tersebut harus mendorong pemerintah mengubah pola kerja dan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat.

Mobil Dinas Akan Diefisienkan
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga membeberkan rencana efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada 2027.

Ia mengatakan kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar akan dikurangi. Kendaraan operasional yang tidak benar-benar dibutuhkan akan dievaluasi, sementara kendaraan listrik akan diprioritaskan untuk kebutuhan tertentu, terutama di tingkat kepala dinas.

“Yang memegang nanti juga tidak semuanya dinas. Yang memegang hanya kepala dinas, itu pun mobil listrik,” ujarnya.

Namun, kendaraan operasional tetap akan disediakan untuk organisasi perangkat daerah yang memang membutuhkan kendaraan khusus, seperti Satpol PP maupun kendaraan operasional Dinas Bina Marga.

Eri mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi anggaran bersama DPRD agar belanja pemerintah lebih memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

ASN Berkantor di Balai RW

Efisiensi kendaraan dinas tersebut juga berkaitan dengan perubahan pola kerja Pemkot Surabaya yang mulai mendorong jajaran pemerintah berkantor atau memberikan pelayanan dari Balai RW.

Menurut Eri, kebijakan tersebut memiliki dua tujuan, yakni mendekatkan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan operasional perjalanan dinas.

“Yang pertama mendekatkan diri ke masyarakat, yang kedua tidak ada lagi jarak yang panjang ketika membutuhkan kebutuhan,” katanya.

Jika diperlukan rapat dengan perangkat daerah lain, Eri mengatakan koordinasi dapat dilakukan secara daring melalui Zoom sehingga pelayanan dan pengambilan keputusan tidak harus menunggu pertemuan tatap muka.

“Kita merubah mindset cara kerja, kita merubah semuanya yang ada di kita mulai dari Kota Surabaya,” tegasnya.

Apartemen Gen Z Masuk Rencana Anggaran 2027
Eri juga menyampaikan perkembangan rencana pembangunan apartemen untuk Gen Z. Menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan identifikasi dan pembangunan nantinya akan melibatkan pemerintah pusat.

Pemkot Surabaya, kata Eri, juga tengah menyiapkan data warga yang akan menjadi sasaran program tersebut.

Namun, ia menegaskan hunian tersebut bukan rumah susun gratis. Skema yang disiapkan berupa hunian dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Bukan rusunami, bukan rusunawa. Sebenarnya seperti dia beli, tapi harganya murah,” ujarnya.

Eri mengatakan program tersebut direncanakan masuk dalam anggaran 2027, dengan kemungkinan menggandeng pihak swasta dalam pelaksanaannya.

Proyek Dolog Masih Tunggu Hasil Lelang Kementerian PU

Sementara terkait rencana proyek di kawasan Dolog, Eri menyampaikan proses lelang telah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

“Alhamdulillah sudah dilelang. Sudah dilelang dari kementerian. Tinggal tunggu hasilnya. Setelah itu langsung dikerjakan,” katanya. Saat ini, proses tersebut masih menunggu hasil lelang dari Kementerian PU.

Terkait kondisi dan rencana pengelolaan Pasar Tanjungsari, Eri menegaskan seluruh kebijakan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan klasifikasi pasar, termasuk pasar induk, memiliki persyaratan yang telah diatur melalui regulasi. Salah satunya berkaitan dengan lokasi pasar yang harus memenuhi ketentuan tertentu.

“Kalau dia itu pasarnya pasar induk harus di jalan arteri atau jalan utama. Itu kan ada semua. Maka kalau tidak termasuk kriteria itu ya tidak bisa menjadi pasar induk,” jelasnya.

Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak dapat mengubah ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Pemerintah.

“Ketika kita sudah melihat PP, melihat Perda, maka ya ayo kita jalankan. Tidak bisa kita merubah itu karena persyaratan-persyaratan itu sudah ditetapkan di sana,” katanya.

Ia juga menyatakan Pemkot Surabaya akan melakukan evaluasi terhadap perangkat yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memastikan aturan yang berlaku benar-benar dijalankan.

“Kalau pemerintah tidak menjalankan PP-nya, tidak menjalankan perdanya, ya melawan hukum,” tegas Eri.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi fitnah maupun prasangka.

“Aturannya seperti apa, ya sudah jalankan. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada prasangka,” pungkasnya.xco