,

BNNP Jatim Amankan Dua Pengedar Narkoba

Surabaya, areknews – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Kali ini, BNNP Jatim berhasil menangkap pengedar narkoba lintas kota yang sudah meresahkan masyarakat. Dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 3,5 kilogram telah diamankan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Amrin Remico mengatakan, bahwa BNNP Jatim telah berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba yang berinisial ISB warga Kediri dan SB warga Provinsi Riau. “Dalam penangkapan, BNNP Jatim berhasil menyita narkotika jenis sabu sabu dengan total berat brutto 3,5 kilogram, yang dibagi menjadi 4 bungkus plastik. Selain itu juga disita tas ransel warna biru, 25 Handphone berbagai merk dan type serta mobil Hyundai warna hitam dengan nopol N 1830 KL,” ujarnya, saat dijumpai dalam gelar acara barang Bukti (BB) di kantor BNNP Jatim, Selasa (7/2).

“Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu unit timbangan elektrik yang disimpan di dalam almari milik tersangka saat penggeledahan dirumah tersangka yang diduga sebagai sarana untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu,” tambahnya. Kronologi penangkapan tersangka berawal pada tanggal 24 Januari 2017 disalah satu hotel yang berada diwilayah Surabaya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka laki laki berinisial SB yang pada saat itu melakukan serah terima barang berupa narkotika jenis sabu sabu kepada laki laki berinisial ISB.

“Dalam proses penyelidikan dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka ISB dan ditemukan beberapa bukti tambahan,” terang Kepala BNNP Jatim. Narkoba ini rencananya akan dipasarkan diwilayah Surabaya yang artinya, saat ini masih banyak warga di Surabaya yang memesan narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.xco