, ,

Raperda RDTRK Tegas Terhadap Zonasi dan Kelas Jalan

Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Surabaya bersama pemerintah kota Surabaya sedang membahas raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Raperda yang juga mengatur zonasi tata ruang kota ini, diharapkan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW, mengingat ada kesan jika selama ini kurang tegas terhadap zonasi disetiap garis yang sudah ditetapkan.

Contohnya pada zona kuning diperbolehkan mendirikan perumahan. Zona ini juga masih membuka peluang untuk rumah usaha dengan menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara zona merah untuk ruang terbuka hijau. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menilai, selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua bisa dilanggar.

“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut,” ujarnya. Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur, tidak campur antara jalan kelas kampung dengan jalan industri. Syaifuddin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan treller.

Kelas jalan juga harus disesuaikan, jika masuk kategori kelas jalan kampung truk besar tidak boleh melintas. Begitu juga peruntukan lahan untuk ruang terbuka hijau tidak boleh diganggu sama sekali. Namun, selama ini pemkot dinilai tidak konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Seharusnya dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga menentukan tata ruang wilayah.

RDTRK Mengatur Sanksi Tegas

Kepala Dinas
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi, MT saat memberikan penjelasan di Komisi C soal Raperda RDTRK. Ist

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi, MT saat di Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, pada Raperda ini juga akan mengatur detail perijinan serta sanksi yang akan diterapkan.

Eri mencontohkan, jika bangunan berdiri namun tidak memiiki izin pasti akan dibongkar paksa. “Perizinan tidak akan mengeluarkan IMB kalau tidak sesuai peruntukanya dan menyalahi tata ruang,” terangnya.

Sedangkan soal kelas jalan diperlukan komitmen anggaran yang berkelanjutan. “Idealnya memang anggaran untuk penentuan kelas jalan itu harus terus berkelanjutan sesuai rencana. Kami akan seperti ini nantinya,” tambahnya.

Anggota Komisi C yang lain sepeti Machmud, Agung Prasodjo dan Buchori Imron mendesak agar kelas bangunan disesuaikan drngan rencana kelas jalan saat aturan dibuat. Tinggi bangunan dan peruntukan akan disesuaikan dengan rencana jalan.

Imam Buchori mengaku kaget karena kawasan Industri saat ini juga berdiri perumahan. “Jangan hanya PKL berani menertibkan tapi pemodal dan pengembang yang tabrak aturan dibiarkan,” ujarnya.

Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya. “Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung.xco