,

Pansus Raperda RDTRK Masuk Rumusan Pembagian Zona

Surabaya, areknews – Pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Kota (RDTRK) memasuki materi pembahasan zona (kawasan) dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL).

Rapat kerja pansus RDTRK yang sudah memasuki pembahasan ke sebelas ini, akan terus ‘dikebut’ agar rampung sesuai dengan target dalam kurun waktu 60 hari kerja. Saifuddin Zuhry, Ketua Pansus Raperda Rencana Detil Tata Ruang dan Kota (RDTRK) mengatakan, masalah ini menyangkut kepentingan semua pihak.

“Jangan sampai ada saling kontradiksi antar aturan satu dengan yang lain, makanya harus detail, lebih baik kami melakukannya beberapa kali dalam waktu yang panjang, bahkan kami kembali meminta waktu perpanjangan 60 hari lagi untuk pembahasan, karena semangatnya melindungi kepentingan semua pihak, ketimbang cepat tetapi bermasalah dibelakang hari,” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini juga menyebut, materi pembahasan telah masuk dalam materi zona, namun hanya menyangkut soal kawasannya, tidak menyangkut detail persil kawasan.

“Ada beberapa zona, tapi salah satu adalah soal kawasan di Ampel, bagaimana peradaban, kondisi dan lingkungannya dulu, sehingga ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot Surabaya dalam menjaga eksistensi sejarah, makanya kami butuhkan pendapat dari para ahli,” ujarnya, Rabu (11/4).

Menurutnya, secara makro tata kota di Surabaya ini akan mengatur zona (kawasan) secara rinci yang dituangkan dalam RDTRK, sehingga semua pihak bisa mengetahui seperti apa dan bagaimana pernak-pernik bangunannya.

Pembagian Zona Diatur RDTRK

Ketua Komisi C DPRD Surabaya H. Syaifuddin Zuhry
Ketua Komisi C DPRD Surabaya H. Syaifuddin Zuhry

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Ery Cahyadi, ST, M.T membenarkan memang ada pembagian zona, seperti zona Tunjungan yang masuk kawasan Cagar Budaya itu meliputi Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo dan ada zona sosial budaya di kawasan Ampel.

“Jadi bagaimana bentuk bangunannya, kawasannya harus seperti apa, itu akan diatur dalam Perda RDTRK ini, seperti untuk kawasan Ampel yang kita masukkan dalam zona cagar budaya, sehingga kedepannya harus ditindaklanjuti dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL),” terangnya.

Khusus untuk Tunjungan, lanjut Ery, bangunan-bangunan disitu akan kita kembalikan seperti zaman dulu (sebelumnya), oleh karenanya kita akan memanggil para ahlinya untuk dimintai pendapatnya.

“Zona cagar budaya itu zona pertampalan (zona tempel), artinya warna apapun di zona itu, bisa saja menjadi zona budaya, yang artinya jika ada rencana renovasi atau pembangunan baru harus mengacu kepada aturan yang menempel tersebut,” pungkasnya.xco