,

Bahas Penataan Kawasan Masjid Al-Akbar, Pemkot Hadirkan Tri Sutrisno

Surabaya, areknews – Kawasan Masjid Nasional Al-Akbar saat ini tengah menjadi salah satu fokus utama bagi Pemkot Surabaya. Pemerintahan jajaran Wali Kota Tri Rismaharini itu berencana menata area di lokasi ini.

Sebelum penataan dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu akan melakukan komunikasi dengan pengelola Masjid. Hal itu perlu dilakukan untuk membahas berbagai hal mulai dari penataan kawasan hingga menyangkut peralihan tanah milik Pemerintah Kota itu ke pihak yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.

“Tanah kalau dibangun Masjid, harus diatur hukumnya. Apakah Wakaf atau hibah sehingga ke depan status masjid jadi jelas tidak mengambang” papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid Al Akbar di Ruang Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha, Rabu (18/4/2018)

Pertemuan yang dilakukan itu juga terkait dengan status tanah di lokasi Masjid Al-Akbar yang masih terdaftar sebagai aset Pemkot Surabaya. Untuk bisa mewakafkan lahan tersebut, persetujuan dari DPRD menurut Eri sangat diperlukan.

“Karena pelepasan aset Pemkot ke pihak lain juga memerlukan persetujuan DPRD Kota Surabaya. Lahan tersebut tercatat kedalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset pemerintah kota ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan. Kalau diberikan ke masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan tetapi sampai saat ini status tanah masih tercatat dalam aset Pemerintah Kota,” jelasnya.

Eri lebih lanjut mengatakan bahwa dalam menata kawasan Masjid Agung, sekaligus status lahan yang digunakan, Dewan Pendiri Masjid Agung yang juga mantan Wakil Presiden RI Tri Soetrisno berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. “Kira –kira 2-3 minggu lagi pertemuan itu akan dilakukan,” ungkapnya

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ini mengakui, bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan tentang status tanah aset yang diwakafkan kepada masjid. “Karena kalaupun dihibahkan maka harus ke badan hukum misal ke yayasan,” katanya.

“Saat ini draft Permendagri yang mengatur tentang tanah aset pemerintah yang diatasnya berdiri masjid sudah jadi tapi belum disahkan, jadi kita menunggu aturan itu. Tetapi yang pasti bangunan masjid harus tetap mejadi masjid selamanya tinggal bagaimana proses status tanahnya diselesaikan yang tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat muslim,” pungkas Mantan Kabag Bina Program ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha juga mengatakan hal yang sama. Ia mengungkapkan bahwa disamping penataan kawasan, pertemuan Perwakilan Yayasan Al Akbar dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu. “Intinya ini untuk kemashalahatan umat, Makanya diselesaikan dengan baik,” kata Politisi PKB itu.

Menurutnya, penataan yang akan dilakukan Pemerintah Kota tak hanya di dalam komplek masjid, namun juga di luar area. Tujuan penataan tersebut adalah menambah keindahan kawasan itu.xco