, ,

Bawaslu Mulai Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Sidoarjo

Sidoarjo, areknews – Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap dua dari tiga Bacaleg yang masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan agenda pembacaan laporan yang disampaikan oleh pelapor, digelar di kantor Bawaslu kabupaten Sidoarjo.

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu kabupaten Sidoarjo ini, menghadirkan Musytafad Ridwan (PBB), Sumi Harsono (PDI P) selaku pelapor dan Komisioner KPU Sidoarjo sebagai terlapor dengan agenda pembacaan laporan yang disampaikan oleh pelapor.

Dalam laporannya, Musytafad Ridwan menyampaikan tiga point yang menjadi laporan atas keputusan KPU dalam menetapkan Bacaleg Eks Napi dalam kategori Tidak memenuhi Syarat (TMS). Pertama, terkait pelanggaran surat pengantar berita acara, kedua berita acara nomor 208 terkait TMS, ketiga, lampiran berita acara hasil verifikasi.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh pihak pelapor, Ketua Majelis memberikan waktu kepada pihak KPU (terlapor) untuk menanggapi dan memberikan jawaban tentang laporan yang disampaikan. Ketua Majelis memberikan kesempatan pada terlapor untuk memberikan jawaban atas keberatan pelapor. Namun pihak KPU (terlapor) meminta waktu hingga tanggal 7 Agustus mendatang untuk memberikan jawaban atas pelapor.

“Saat ini kan masih dalam tahapan verifikasi persyaratan, belum pada tahap keputusan dan penetapan, hal inilah yang menjadi dasar pelaporan saya,” kata Musytafad usai jalani sidang.

Pihaknya mempertanyakan penetapan yang diambil KPU Sidoarjo terkait keputusan terhadap tiga Bacaleg eks Napi. Pihaknya hanya mendasarkan pencalonan sebagai Bacaleg di Sidoarjo berdasarkan UU Pemilu.

“UU pemilu kan sudah jelas, bagi narapidana diberikan ketentuan kecuali dia mengumumkan di koran, membuat surat pernyataan, surat keterangan dari lapas, dan itu sudah kami penuhi semua. Kalau didasarkan pada peraturan KPU, kami lebih kepada UU Pemilu,” terangnya.

“Jadi, penetapan yang diambil apa dasarnya. Kalau hanya mendasar pada Pakta Integritas, itu kan hanya lampiran saja. Terserah Bawaslu bagaiman menganalisa laporan kami,” tambahnya..

Sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terlapor pada Selasa, 7 Agustus 2018 mendatang, pukul 14.00 Wib.jan