Sidoarjo, areknews – Iswanto (31) warga Babatan Kel. Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, yang indekost di Desa Kedungturi Kecamatan Taman Sidoarjo, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perjaka gendut yang kesehariannya bekerja sebagai sekurity sebuah Mall di Surabaya ini memperdaya korbannya yang bernama Dicki Firmansah warga Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo Kota, dengan mengaku sebagai anggota intel Polisi yang sanggup untuk menguruskan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menjelaskan, Antara Pelaku dan Korban ini bertemu setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui HP, dan akan diantar ke Mapolresta Sidoarjo untuk diuruskan SIM.
“Keduanya bertemu di pertigaan Embongmalang Cemengkalang Kec.Sidoarjo untuk berangkat bersama menuju ke Polresta Sidoarjo,”ujarnya saat melakukan rilis ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/8).
Namun lanjut Harris, sebelum keduanya memasuki Mapolresta Sidoarjo, tersangka mengajak berhenti di sebuah warkop perempatan Jl. Kombespol M. Duryat depan kantor Polresta Sidoarjo.
“Di Warung itulah tersangka meminjam HP Oppo FS warna hitam milik korban dengan alasan akan menghubungi temannya namun tidak dapat sambung,” ungkap Harris.
Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk berputar-putar dulu dan saat itu HP korban masih dipegang tersangka. Keduanya berhenti di SPBU Jenggolo Sidoarjo, saat itu tersangka menyuruh korban untuk cuci muka dengan sabun muka yang sebelumnya dibelikan oleh tersangka di dalam toilet SPBU dengan alasan biar suapaya korban terlihat cerah dan segar.
“Sebelum masuk toilet tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan diisi bensin,” terangnya.
Saat keluar toilet itulah korban sudah tidak melihat tersangka yang menghilang bersama Honda Beat warna hitam nopol W 4969 VN juga HP korban.
Tersangka Iswanto ditangkap di tempat Kosnya di daerah Taman. Kepada petugas tersangka mengaku kejahatan ini sudah kali kedua dilakukannya di wilayah Sidoarjo.
Motor hasil dua kali kejahatan dijual di daerah Probolinggo dengan harga Rp 2,5 juta dan Rp 3juta, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, kepada tersangka akan kita kenakan pasal 378 KUHP / pasal 372 KUHP tentang perbuatan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.jan