,

Wakil Ketua Dewan Pastikan 80 Persen Raperda Rampung Dibahas

Surabaya, areknews – Masa jabatan anggota DPRD Surabaya dua bulan lagi akan berakhir. Di ujung masa tugasnya, kalangan dewan masih harus menyelesaikan sejumlah peraturan daerah sesuai target yang ditetapkan. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengungkapkan, tahun ini sebanyak 22 Raperda yang harus dituntaskan. Rinciannya, sebanyak 8 perda inisiatif dari empat komisi, 4 perda inisiatif pimpinan DPRD, dan sisanya sebanyak 10 perda dari usulan pemerintah kota.

“Tapi ada raperda yang tahun lalu belum tuntas diselesaikan tahun ini, seperti masalah PBB,” ungkapnya. Politisi PKB ini menyampaikan, jika disuatu waktu pembahasan raperda belum selesai akan diselesaikan di tahun berikutnya. Tahun ini beberapa raperda yang diprioritaskan tuntas sebelum masa bhakti kalangan dewan usai, diantaranya Raperda PBB dan Pengarusutamaan gender.

“Mudah-mudahan sebelum akhir jabatan akan selesai,” ujarnya. Wakil Ketua DPRD ini menyampaikan, bahwa jumlah perda yang disahkan tahun ini secara prosentase lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Di tahun-tahun sebelumnya, jumlah perda yag dihasilkan tiap tahunnya berkisar 80 persen.

Ia mengaku ada beberapa sebab yang membuat lamanya pengesahan perda, diantaranya lamanya waktu kajian. “Waktua kajian bisa ber-bulan bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan,” sebutnya.

Masduki menyarankan, untuk mempercepat pembuatan perda, harus ada pemangkasan beberapa mekanisme, seperti perpanjangan masa tugas pansus. Ia berharap, perpanjangan masa tugas pansus cukup satu kali. Selanjutnya, harus diputuskan disetujui atau dikembalikan.

“Misalnya perpanjangan pansus sampai tiga kali, berarti 9 bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun,” paparnya. Kemudian, faktor lain yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah masa konsultasi. Masduki mengatakan, selama ini waktu konsultasi ke pemerintah kota tak ada batasan waktu. Semestinya, agar efektif ada klausul waktu, apakah seminggu, sebulan atau berapa.

“Jika tak ada tanda –tanda (selesai konsultasi), maka pansus bisa melanjutkan. Biar tak terus di pemkot,” tegasnya.xco