, ,

Ketua Komisi D Usul Penderita Stunting dapat Program Permakanan

Surabaya, areknews – Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya Khusnul Khotimah mengusulkan, agar anak penderita stunting di Kota Pahlawan menerima program permakanan. Sama halnya seperti yang selama ini telah diberikan kepada para lansia, paca dan anak yatim.

Politisi perempuan Surabaya ini mengatakan, layaknya seperti para lansia yang mendapat permakanan, anak penderita stunting juga perlu mendapat bantuan permakanan. Sehingga mereka bisa mendapat gizi permakanan yang baik dan terjamin.

“Selama ini memang ada bantuan makanan pendamping dari Dinas Kesehatan seperti susu, vitamin dan PMT (permakanan tambahan). Kali ini kita usulkan dapat permakanan. Bantuan kepada mereka ini bagian dari perhatian pemerintah kepada mereka,” ujarnya, Sabtu (6/11).

Menurutnya, penerima manfaat program permakanan pada September 2021 jumlahnya mencapai 29.727 orang. Rinciannya bagi lansia 18.154 orang, paca 6.349 orang dan anak yatim 5.224 orang.

Sedangkan pada Oktober 2021, jumlah penerima bantuan permakanan sebanyak 29.891 orang. Rinciannya 18.302 untuk lansia, 6.356 paca dan 5.233 anak yatim.

Landasan hukum pemberian bantuan permakanan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf a, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CB), akibat stroke, akibat kusta dan orang kecil.

Sementara pada Huruf b, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.

“Karena pelaksanaan program permakanan ini bukan di Dinas Sosial tapi kelurahan, pihak kelurahan bisa koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memperoleh datanya. Sekarang sedang kita godok di Rancangan APBD 2022 agar program ini terlaksana tahun depan,” pungkasnya.xco