,

Dana Kelurahan 57,6 Miliar, Komisi A Sebut Sebagian untuk Program Surabaya Smart City

Surabaya, areknews – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengungkapkan, tahun 2022 bakal ada dana untuk kelurahan senilai Rp 57,6 miliar.

“Anggaran ini untuk 154 kelurahan yang berada di bawah 31 kecamatan,” ujarnya, Senin (8/11).

Ayu menambahkan, Dana Kelurahan ini dianggarkan dalam RAPBD Kota Surabaya tahun 2022.

“Rapat pembahasan di Komisi A sudah selesai, dan juga sudah kita sampaikan ke lintas komisi DPRD Surabaya. Sekarang tinggal rapat di tim anggaran. Tanggal 10 November 2021 disahkan,” jelasnya.

Menurut Politisi Partai Golkar Surabaya tersebut, penyerapan dana kelurahan tersebut di antaranya untuk pengadaan unit komputer di tiap RW serta untuk pengadaan CCTV.

“Pengadaan komputer dan CCTV ini banyak diminta warga, ketika kami anggota dewan melakukan reses bertemu dengan warga,” terangnya.

Menurut Ayu pengadaan komputer ini mendapat dukungan dari Pemkot Surabaya, karena sesuai dengan program Smart City Kota Surabaya.

“Komputer banyak diajukan, karenanya dimasukkan. Ini bagus karena inovasi Smart City, Wali Kota harus ada dukungan berupa alat di bawah,” ungkapnya. Namun Ayu mengingatkan, tidak semua Dana Kelurahan boleh digunakan.

“Ada aturan mana yang boleh dan mana yang tidak. Yang tidak boleh, di antaranya untuk membayar insentif pengurus RT/RW. Kemudian pembangunan selokan yang melebihi batas ukuran. Di aturannya yang dibolehkan ukuran 2 meter, lebih dari itu pengajuan langsung ke Pemkot,” ujarnya.

Besaran dana kelurahan sebesar Rp 57,6 miliar, menurut Ayu nilainya masih wajar untuk mendukung program Smart City, mengikuti perkembangan teknologi informasi.xco