Wali Kota Fairid Naparin Wajibkan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Palangka Raya, areknews – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menindaklanuti rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi dari BPK harus menjadi perhatian serius untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang lebih baik.

Penegasan tersebut disampaikan Fairid saat menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Kegiatan itu menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara berkala.

Fairid mengatakan, LHP yang diterima pemerintah kota tidak hanya dimaknai sebagai capaian opini atas laporan keuangan semata. Lebih dari itu, laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi yang harus dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima hari ini bukan hanya sebatas capaian opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya, tetapi juga rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah kota ke depannya,” ujar Fairid.

Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Menurutnya, pelaksanaan rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.ros