Soal Kenaikan NJOP Tidak Sesuai, Wali Kota Sarankan Masyarakat Lapor

Palangka Raya, areknews – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Palangka Raya yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai lonjakan NJOP, pemerintah kota menyatakan siap menerima keberatan dari warga yang merasa terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Fairid Naparin menegaskan bahwa masyarakat yang menilai nilai NJOP tanah atau bangunannya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah. Menurutnya, Pemko Palangka Raya terbuka terhadap setiap masukan dan akan melakukan peninjauan apabila ditemukan kesalahan dalam proses penetapan.

Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP bukan ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah. Penyesuaian tersebut, kata Fairid, lebih difokuskan pada kawasan usaha atau wilayah yang dinilai mengalami perkembangan ekonomi dan peningkatan nilai aset secara.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, mengatakan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan berdasarkan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi di kawasan sekitar objek pajak. Data tersebut kemudian dihimpun dan dihitung menggunakan nilai rata-rata sebagai dasar penetapan NJOP.

Emy menjelaskan, selama ini penetapan NJOP tidak pernah mendapat keberatan yang signifikan dari masyarakat. Sementara itu, terkait besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah telah melakukan penyesuaian dengan menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat agar tidak terlalu membebani wajib pajak.

Menurutnya, mekanisme penetapan NJOP telah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan perkembangan harga pasar di masing-masing wilayah. Karena itu, masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian tetap dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur yang telah disediakan oleh Bapenda Kota Palangka Raya.ros