BOM ‘Waktu’ Tol Dhoho: Proyek Jalan Terus, Tapi Kewajiban Masih Menggantung

Kediri, areknews — Suara mesin alat berat masih menggema di kawasan Jalan Mayor Bismo. Debu pembangunan akses menuju Bandara Dhoho Kediri terus mengepul. Dari kejauhan, proyek strategis nasional (PSN) itu tampak berjalan tanpa hambatan.

Namun di balik deru pembangunan, ada persoalan yang mulai mengganggu laju proyek raksasa tersebut. Selama ini, Pemerintah Kota Kediri menjadi pihak yang paling banyak disorot. Tuduhan bahwa lambannya proses perizinan daerah menjadi penyebab tersendatnya pembangunan jalan tol dan akses Bandara Dhoho terus bergulir.

Tetapi fakta terbaru yang muncul justru mengubah arah cerita. Bukan soal izin yang ditutup. Bukan pula karena Pemkot Kediri menolak pembangunan. Persoalan kini mengarah pada kewajiban penggantian aset daerah yang disebut belum diselesaikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pemerintah Kota Kediri akhirnya membuka suara. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/7/2026) di lokasi proyek, Pemkot menegaskan bahwa izin pemanfaatan aset daerah tahap pertama telah diberikan.

Namun, proses berikutnya tidak bisa berjalan begitu saja. Ada kewajiban yang melekat dari tahap sebelumnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST., MM, secara tegas membantah anggapan bahwa pemerintah daerah menjadi penghambat pembangunan.

Menurut dia, Pemkot telah memberikan izin pemanfaatan terhadap 36 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kediri pada tahap pertama. Namun izin tersebut bukan cek kosong untuk melanjutkan seluruh tahapan tanpa batas.

Ada mekanisme, ada aturan, dan ada kewajiban yang harus dipenuhi. “Kalau izin berikutnya diterbitkan sementara kewajiban sebelumnya belum dipenuhi, justru pemerintah daerah berpotensi melanggar ketentuan,” ujar Endang.

Pernyataan itu menjadi titik balik dalam polemik Tol Dhoho. Jika sebelumnya sorotan publik tertuju kepada Pemkot Kediri, kini muncul pertanyaan yang lebih besar:

Apakah seluruh kewajiban pihak pelaksana proyek sudah benar-benar diselesaikan sebelum meminta percepatan izin berikutnya? Sebab proyek strategis nasional bukan hanya soal mengejar target pembangunan fisik. Ada aspek hukum, administrasi, dan tanggung jawab antar pihak yang tidak bisa dilewati begitu saja.

Pembangunan infrastruktur besar sering kali terlihat dari apa yang berdiri di lapangan: jalan, jembatan, dan beton. Namun persoalan terbesar justru sering tersembunyi di balik dokumen.

Kasus Tol Dhoho Kediri memperlihatkan hal itu. Di satu sisi, alat berat terus bergerak. Di sisi lain, administrasi penggantian aset masih menjadi pekerjaan rumah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi antara pemerintah daerah, BUJT, dan pemerintah pusat.

Bagaimana mungkin proyek strategis nasional berjalan jika kewajiban dasar antar pihak masih menyisakan persoalan?

Belum selesai dengan persoalan aset, proyek akses Bandara Dhoho juga menghadapi tantangan lain: perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan lahan sawah beririgasi aktif yang digunakan untuk pembangunan harus diganti dengan lahan yang memenuhi ketentuan dalam wilayah administratif yang sama.

Bagi Kota Kediri, aturan tersebut menjadi persoalan besar. Dengan ruang wilayah yang terbatas, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan, tetapi di sisi lain wajib menjaga cadangan pangan daerah.

Data pemerintah menunjukkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Kediri hanya sekitar 1.029 hektare. Dari target pemerintah pusat sebesar 87 persen untuk penetapan LP2B, Kota Kediri hanya mampu menetapkan sekitar 190 hektare atau 18,5 persen, dan angka tersebut telah memperoleh persetujuan ATR/BPN.

Endang menjelaskan, hingga kini mekanisme penggantian LP2B masih dibahas bersama pemerintah pusat. Apakah menggunakan skema satu kali lipat, tiga kali lipat, atau melalui penyesuaian batas lahan.

“LP2B itu begitu ditetapkan akan menjadi sawah selamanya dan tidak bisa dialihfungsikan lagi, kecuali untuk PSN. Kami sangat hati-hati menjaga aset tanah ini agar ketahanan pangan daerah tetap terjaga,” katanya.

Sikap kehati-hatian itu menjadi dilema tersendiri. Pemerintah daerah tidak ingin percepatan pembangunan hari ini justru melahirkan persoalan hukum di kemudian hari. Di tengah polemik administrasi, pembangunan fisik ternyata belum berhenti.

Konsultan Manajemen Proyek dan Pengawasan, Mamik R., memastikan sejumlah pekerjaan masih berlangsung. Mulai dari pembangunan Seksi 2 di kawasan Grogol, struktur Jembatan Brantas, jembatan penyeberangan, hingga pekerjaan rigid beton sepanjang sekitar 1,6 kilometer menuju Bandara Dhoho.

Menurutnya, struktur Jembatan Brantas menjadi pekerjaan paling kompleks karena membutuhkan tingkat presisi tinggi. “Seluruh alat berat masih bekerja. Yang membutuhkan waktu lebih panjang adalah penyelesaian struktur jembatan karena tingkat presisinya tinggi,” ujarnya.
Fakta ini sekaligus membantah anggapan bahwa proyek berhenti total. Namun persoalan sebenarnya bukan pada berhenti atau tidaknya alat berat. Persoalan utama justru berada pada meja administrasi.
Tol Dhoho Kediri kini menghadapi babak baru.Bukan lagi sekadar soal pembangunan fisik, tetapi soal siapa yang mampu memastikan seluruh kewajiban hukum terselesaikan. Sebab proyek strategis nasional tidak boleh hanya mengejar kecepatan pembangunan dengan mengabaikan prosedur.
Jalan tol dapat dibangun dengan beton. Jembatan dapat berdiri dengan baja. Tetapi keberlanjutan proyek hanya dapat dijamin oleh kepastian hukum. Kini publik menunggu jawaban dari para pihak yang terlibat.
Apakah persoalan penggantian aset dapat segera diselesaikan? Apakah pemerintah pusat mampu memberikan kepastian terkait aturan LP2B? Dan apakah seluruh pihak benar-benar siap bertanggung jawab agar proyek raksasa ini tidak kembali tersandung?
Pada akhirnya, Tol Dhoho bukan hanya pertarungan membangun jalan menuju bandara. Ini adalah ujian apakah proyek strategis nasional mampu berjalan cepat tanpa meninggalkan jejak persoalan hukum di belakangnya.
Sebab dalam pembangunan besar, yang menentukan bukan hanya seberapa cepat alat berat bergerak. Tetapi siapa yang mampu menyelesaikan pekerjaan yang tidak terlihat: dokumen, kewajiban, dan kepastian hukum. ade/wan