Kediri, areknews – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi andalan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak justru diguncang insiden serius di Kabupaten Kediri. Sebanyak 211 siswa dan guru dilaporkan mengalami keracunan massal, sementara temuan terbaru DPRD memunculkan pertanyaan besar: mengapa dapur penyedia makanan diduga beroperasi sebelum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?
Pertanyaan itu mencuat setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah terdampak pada Kamis (30/7/2026). Salah satu lokasi yang menjadi fokus peninjauan adalah SMP Negeri 1 Kras, sekolah dengan jumlah korban terbanyak dalam insiden tersebut.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, bersama jajaran anggota dewan. Di lokasi, rombongan diterima kepala sekolah, didampingi perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kediri.
Tanpa menunggu hasil laboratorium, DPRD langsung mengambil sikap tegas. Seluruh aktivitas pengolahan makanan diminta dihentikan sementara sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul korban baru.
Namun, bukan hanya jumlah korban yang menjadi perhatian. Hasil penelusuran di lapangan justru membuka fakta lain yang dinilai lebih mendasar.
Berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan, dugaan awal penyebab keracunan mengarah pada kontaminasi bakteri, bukan racun kimia. Di saat bersamaan, terungkap bahwa penyedia jasa pengolahan makanan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) saat menjalankan operasional.
Yang lebih mengejutkan, proses pengurusan sertifikat itu baru dilakukan pada hari terjadinya insiden, dengan menyerahkan sampel makanan kepada Dinas Kesehatan. Padahal, SLHS merupakan salah satu syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum sebuah dapur memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada masyarakat.
Fakta tersebut langsung memicu sorotan terhadap sistem pengawasan Program MBG.
Bagaimana dapur yang belum mengantongi sertifikat sanitasi bisa memasok makanan kepada ratusan siswa? Siapa yang memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum program dijalankan? Mengapa pengawasan baru menguat setelah ratusan penerima manfaat menjadi korban?
Data terbaru mencatat sedikitnya 211 orang mengalami keracunan. Korban terdiri atas siswa PAUD, TK, dua SD Negeri, SMP Negeri 1 Kras, serta sejumlah guru. Sebagian besar telah dipulangkan setelah menjalani perawatan di puskesmas dan klinik, sementara satu korban masih dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Kanigoro.
“Kami ingin memastikan fakta sebenarnya. Sebelum hasil laboratorium keluar, kami meminta operasional dihentikan terlebih dahulu. Program MBG adalah program pemerintah yang harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Tetapi apabila pelaksanaannya menyimpang dari prosedur maupun aturan, DPRD wajib melakukan pengawasan karena ini menggunakan uang rakyat sekaligus menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto.
Politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri itu menilai persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kasus keracunan makanan. Menurutnya, ada aspek tata kelola yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami mempertanyakan mengapa SPBG baru mengurus SLHS saat kejadian, padahal itu syarat wajib. Kami juga menyarankan makanan diolah langsung di sekolah agar segera disajikan dan kualitas kebersihannya lebih terjaga. Pengolahan secara terpusat berisiko menumbuhkan bakteri apabila jeda waktu antara memasak dan penyajian terlalu lama. Alternatif lainnya, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang agar orang tua menyiapkan bekal sendiri,” ujarnya.
Komisi IV juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri memperkuat sistem pengawasan Program MBG melalui tim terpadu hingga tingkat kecamatan dengan Dinas Kesehatan sebagai koordinator utama.
Menurut DPRD, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Seluruh rantai penyelenggaraan, mulai dari kelengkapan izin, standar dapur, proses produksi, distribusi makanan, hingga kualitas makanan yang diterima siswa harus diawasi secara berkala dan terdokumentasi.
“Pengawasan harus tercatat dengan baik sehingga setiap menu maupun penyedia jasa dapat dipantau secara jelas. Kami juga meminta koordinasi dengan BGN pusat untuk menentukan langkah selanjutnya sekaligus memastikan pengawasan mencakup seluruh penerima manfaat,” kata Dodi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Kediri. Di tengah harapan besar terhadap program nasional tersebut, insiden keracunan massal justru membuka ruang evaluasi mengenai kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, proses verifikasi mitra, dan efektivitas pengawasan.
Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada hasil laboratorium yang akan mengungkap penyebab pasti keracunan. Yang tak kalah penting adalah menjawab pertanyaan publik: bagaimana sistem pengawasan dapat kecolongan hingga dapur yang belum memenuhi persyaratan sanitasi diduga tetap memasok makanan kepada ratusan anak sekolah?. wan












