Surabaya, areknews – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum yang mengatur penanganan banjir secara terpadu, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya.
Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya Aning Rahmawati menegaskan, pembahasan dilakukan secara cermat karena perda tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan banjir yang selama ini menjadi tantangan di Kota Pahlawan.
Pernyataan itu disampaikan Aning usai mengikuti rapat Panitia Khusus DPRD Surabaya. Menurutnya, Raperda ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan regulasi lainnya karena berpotensi menjadi aturan pertama di Indonesia yang mengatur sistem pengendalian dan penanggulangan banjir secara menyeluruh hingga menyentuh kewenangan pemerintah di tingkat wilayah.
“Pembahasannya memang membutuhkan waktu karena kami ingin memastikan seluruh persoalan banjir di Surabaya dapat terakomodasi. Perda ini juga belum memiliki referensi daerah lain sebagai bahan perbandingan,” ujar Aning yang juga wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus DPRD Surabaya adalah penguatan sistem pengelolaan drainase lingkungan. Selama ini, saluran primer, sekunder, dan tersier menjadi tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), sedangkan saluran lingkungan berada di bawah kewenangan pemerintah wilayah melalui kecamatan dan kelurahan.
Namun, hasil evaluasi Pansus menemukan masih adanya berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Selain keterbatasan sarana pendukung, jumlah personel yang menangani pemeliharaan drainase dinilai belum memadai.
Aning mengungkapkan, di sejumlah kecamatan terdapat petugas yang semula bertugas menangani saluran drainase, namun kini menjalankan pekerjaan administratif sehingga penanganan di lapangan menjadi kurang optimal.
“Kondisi ini menjadi salah satu perhatian kami. Melalui perda nanti kami ingin memperjelas tugas serta memperkuat sumber daya manusia yang menangani drainase lingkungan,” katanya.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Surabaya juga ingin mempertegas pembagian kewenangan. DSDABM tetap difokuskan menangani saluran skala kota, sementara lurah dan camat diberikan tanggung jawab yang lebih kuat dalam pengelolaan saluran lingkungan.
Langkah itu diharapkan mampu menekan potensi genangan sejak dari kawasan permukiman sebelum air mengalir ke saluran utama milik pemerintah kota.
“Kami ingin seluruh kelurahan memiliki kemampuan menangani saluran lingkungannya secara optimal. Dengan demikian, pemerintah kota dapat lebih fokus mengelola saluran primer, sekunder, dan tersier sehingga penanganan banjir menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Selain aspek teknis, Pansus juga menyoroti kepastian dukungan anggaran bagi pembangunan maupun pemeliharaan drainase lingkungan. Selama ini, anggaran di tingkat RT, RW, maupun kelurahan kerap mengalami penyesuaian sehingga sejumlah program tidak dapat berjalan maksimal.
Karena itu, Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap keberlangsungan anggaran agar upaya pencegahan banjir dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Aning menambahkan, keberhasilan pengendalian banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui budaya gotong royong dan kepedulian menjaga kebersihan saluran air tetap menjadi faktor penting.
“Masyarakat tetap harus berpartisipasi menjaga lingkungan dan melaksanakan kerja bakti. Pemerintah akan mendukung melalui penyediaan sarana serta penguatan satgas di tingkat wilayah,” tuturnya.
Dalam penyusunan Raperda ini, Pansus DPRD Surabaya turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga perangkat daerah. Hadir dalam pembahasan tersebut pakar banjir Ir. Ismail Sa’ud, M.T., pakar peraturan perundang-undangan Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Pada tahap berikutnya, Pansus akan mengundang seluruh camat dan lurah se-Kota Surabaya guna menyelaraskan peran masing-masing dalam implementasi kebijakan pengendalian banjir di tingkat wilayah.
“InsyaAllah pekan depan kami mengundang seluruh lurah dan camat agar kontribusi masing-masing dalam pengendalian banjir semakin jelas,” kata Aning.
Saat ini Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir masih berada dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus DPRD Surabaya. Setelah seluruh materi selesai disepakati bersama para pemangku kepentingan, rancangan peraturan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Melalui regulasi ini, DPRD Surabaya berharap sistem pengendalian banjir tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi terintegrasi dari tingkat lingkungan hingga pemerintah kota. Kejelasan pembagian kewenangan, penguatan sumber daya manusia, serta jaminan anggaran diharapkan mampu mewujudkan sistem penanggulangan banjir yang lebih efektif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan Kota Surabaya.xco












