Kediri, areknews– Sengketa lahan dan bangunan senilai sekitar Rp. 5 miliar kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri turun langsung ke lokasi objek sengketa melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) sebagai bagian dari proses pembuktian dalam gugatan baru yang diajukan oleh Endang Murtiningrum.
Langkah majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara menjadi perhatian publik, mengingat gugatan tersebut tidak hanya mempermasalahkan kepemilikan tanah, tetapi juga menyeret dugaan kekeliruan administrasi kependudukan, dugaan putusan ultra petita, hingga persoalan kewenangan pengadilan dalam membatalkan dokumen negara.
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Dedik Wandono, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bukan bertujuan menentukan siapa pihak yang menang ataupun kalah, melainkan untuk memastikan keberadaan fisik objek sengketa beserta batas-batasnya.
“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan apakah benar lokasi yang menjadi objek sengketa itu ada. Kita tidak dalam posisi menentukan siapa yang menang atau kalah, hanya melihat lokasinya saja,” jelas Dedik di sela-sela peninjauan.
Menurutnya, agenda tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian setelah didaftarkannya gugatan baru oleh Endang Murtiningrum. Setelah pemeriksaan lapangan selesai, persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Selanjutnya agenda persidangan adalah kesimpulan, lalu baru putusan. Hasil peninjauan hari ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan majelis hakim nanti,” tambahnya.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kesalahan Data Dispendukcapil
Di balik gugatan baru tersebut, tim kuasa hukum Endang Murtiningrum mengungkap sederet dugaan kekeliruan yang dinilai menjadi akar persoalan dalam perkara sebelumnya.
Kuasa hukum Endang, Eko Budiono, S.H., M.H., menyebut adanya dugaan kesalahan data administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Menurutnya, kekeliruan tersebut berdampak langsung terhadap pertimbangan hakim dalam perkara terdahulu.
“Ada kesalahan dari oknum Dispendukcapil yang menerangkan bahwa nama Bu Endang tidak terdaftar di registrasi tahun 1984. Padahal faktanya, dalam catatan tahun 1971 nama Endang Murtiningrum sudah tercatat, bahkan saat itu beliau baru berusia satu hari setelah lahir. Keterangan yang keliru itu akhirnya memengaruhi putusan hakim pada perkara sebelumnya,” tegas Eko.
Tak berhenti di situ, Eko juga menilai terdapat dugaan putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi apa yang dimohonkan para pihak.
Menurutnya, pemohon dalam perkara sebelumnya hanya meminta penguasaan tanah seluas 722 meter persegi, namun dalam amar putusan justru diberikan 772 meter persegi, sehingga terdapat selisih sekitar 50 meter persegi.
“Selain luas tanah yang berbeda, batas-batas objek dalam putusan juga tidak sesuai dengan sertifikat induk. Karena itu kami menilai putusan sebelumnya penuh kekeliruan dan harus diluruskan melalui gugatan baru ini demi memberikan keadilan kepada klien kami,” ujarnya.
Riwayat Tanah hingga Kewenangan Pengadilan Dipersoalkan

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Zakia Rahmah, menambahkan bahwa terdapat persoalan mendasar mengenai asal-usul tanah yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum.
Ia menyebut putusan terdahulu menyatakan tanah tersebut berasal dari warisan, padahal dasar riwayat tanah mengacu pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963.
“Dari riwayat asal-usul tanah saja sudah terdapat kekeliruan. Putusan sebelumnya menyebut tanah berasal dari waris, padahal dasar hukumnya berbeda,” katanya.
Zakia juga mengkritisi aspek kewenangan peradilan. Menurutnya, pembatalan dokumen administrasi negara seperti sertifikat tanah, surat keterangan waris maupun kutipan akta kelahiran merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Pembatalan sertifikat maupun akta kelahiran seharusnya menjadi kewenangan PTUN. Karena itu kami menilai terdapat persoalan hukum yang perlu dikaji kembali. Kami juga berpendapat seharusnya Badan Pertanahan Nasional tidak melakukan proses peralihan hak sebelum seluruh persoalan hukum tersebut memperoleh kepastian,” ungkap Zakia.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, perkara kini memasuki fase akhir pembuktian. Selanjutnya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim PN Kota Kediri menjatuhkan putusan.
Melalui gugatan baru tersebut, pihak Endang Murtiningrum berharap majelis hakim dapat menilai kembali seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk dugaan kekeliruan data administrasi, perbedaan luas objek sengketa, serta aspek kewenangan hukum yang dipersoalkan.
Sementara itu, hasil akhir sengketa sepenuhnya masih menunggu putusan majelis hakim. Berdasarkan asas praduga benar terhadap putusan pengadilan, seluruh dalil yang diajukan para pihak akan dinilai melalui proses persidangan sebelum memperoleh kekuatan hukum yang mengikat.adi/wan











