Soal Dugaan Manipulasi Harga dan Pajak, Pengembang Griya Keraton Diseret ke ‘Meja Hijau’

Kediri, areknews— Praktik dugaan penyimpangan dalam bisnis properti kembali menelan korban konsumen. Kasus pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang berlokasi di Kabupaten Kediri kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Selasa (15/9/2026).

Perkara registrasi Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr tersebut kini tidak hanya membongkar persoalan janji manis fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang tak kunjung jelas, tetapi juga mengungkap potensi skandal manipulasi laporan pajak daerah yang mengancam para pembeli rumah.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian, terungkap indikasi kuat perbedaan harga jual rumah yang signifikan. Berdasarkan penelusuran Kuasa Hukum Konsumen, Emilia Sari, terdapat dugaan perbedaan mencolok antara harga rumah yang dipasarkan kepada konsumen dengan data yang disetorkan developer ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) Kabupaten Kediri.

Perbedaan Harga Rugikan Konsumen

Kuasa Hukum Konsumen, Emilia Sari. Ist

Harga di brosur penjualan tahun 2024 dan akad kredit bank milik pembeli tercatat jauh lebih tinggi ketimbang angka pada dokumen brosur yang diserahkan ke Dispenda — yang justru dijadikan basis penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Modus semacam ini berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus menempatkan masyarakat pembeli pada posisi rentan terkena tagihan susulan pajak di kemudian hari.

“Kami khawatir kalau selisih harganya sejauh itu, di kemudian hari pembeli justru ditagih kekurangan bayar pajak oleh negara. Hal seperti ini yang sangat ingin kami hindari,” tegas Emilia di area pengadilan.

Gugatan kerugian warga ini melilit PT Sekar Pamenang selaku pihak Tergugat (pengembang). Guna membongkar kejanggalan ini, majelis hakim turut menyeret Dispenda Kabupaten Kediri untuk mencocokkan data perpajakan, serta PT Matahari Sejati Sejahtera untuk membedah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karut-marut perumahan ini kian membelalakkan mata publik lantaran menyisakan sengketa terpisah Nomor 50 yang diajukan Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman terkait ketidakjelasan batas lahan.

Meski demikian, proses pembuktian dugaan kecurangan ini harus tertunda seminggu. Pemeriksaan saksi dibatalkan dan digeser ke Selasa (22/9/2026) mendatang lantaran saksi dari pengembang mendadak berhalangan hadir.

Saksi Sudah Siap Menyesuaikan Jadwal

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo. Ist

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, bergeming dan mengklaim pihaknya siap mematahkan seluruh dalil gugatan pada pekan depan. “Saksi sebenarnya sudah siap dua orang, tinggal penyesuaian jadwal saja,” dalihnya.

Di sisi lain, Direktur PT Matahari Sejati Sejahtera, Samsul Ghorib, mendorong agar jeda sidang ini dipakai untuk mediasi demi iklim yang kondusif bagi warga Kediri. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa dugaan manipulasi harga dan pajak ini akan diuji secara tajam berdasarkan bukti fisik dokumen serta kesaksian di ruang sidang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik dan aparat penegak hukum di Kediri: praktik jual-beli properti yang mengabaikan fasum-fasos dan disinyalir meranapkan kewajiban pajak tak boleh lagi dibiarkan melenggang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. ade/wan