Komisi B Bareng Perumda Pasar Joyoboyo Gelar RDP Tertutup, Pedagang Kecewa

Kediri, areknews— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Kediri bersama Perumda Pasar Joyoboyo pada Kamis, 10 September 2026, berujung penolakan keras dari para pedagang Pasar Pahing. Digelar secara tertutup, forum legislatif tersebut dituding menjadi ajang manipulasi data dan tuduhan sepihak yang menyudutkan pedagang kecil.

Kekecewaan para pedagang pecah saat mereka ditemui di kawasan pasar pada Rabu, (16/09/26) siang. Laporan Perumda Pasar Joyoboyo yang menyebut ada satu pedagang menguasai 21 kios dikritik tajam sebagai bukti kekacauan data dan ketidakpahaman manajemen terhadap kondisi riil di lapangan.

Gagap Administrasi Berbalut Isu Monopoli

Budi Prasetyo, pedagang mebel di Blok F yang akrab disapa Pak Gareng, membantah keras tuduhan monopoli yang mengarah kepadanya. Menurut Budi, klaim penguasaan 21 kios tersebut lahir dari kecerobohan pengelola pasar dalam membaca sistem penarikan retribusi harian.

“Kami sebagai pelaku usaha sangat kecewa. Dewan seharusnya turun mengetahui langsung di lapangan, jangan sepihak begini. Cuma menarik karcis 20 kios dipikir memonopoli satu orang, itu tidak betul,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, puluhan unit kios tersebut terdaftar atas nama pemilik yang berbeda-beda. Mekanisme penarikan karcis harian yang dilakukannya murni kerja sama bagi hasil agar lapak tidak mati dan kewajiban retribusi ke daerah tetap terbayar.

“Nama saya sendiri cuma dua, lainnya milik kerabat. Daripada tutup tidak ada hasilnya, akhirnya bagi hasil untuk bayar karcis. Kalau tidak ada untungnya ya tidak ada bagi hasil, yang penting bayar karcis cukup. Suruh dewan cek ke sini, buktikan pipil pembayaran tertulisnya,” katanya.

DPRD Absen Awasi Retribusi

Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pahing, Pujito, mengecam Komisi B DPRD Kota Kediri yang tergesa-gesa melempar wacana monopoli ke publik tanpa melakukan verifikasi faktual. Ia menilai dewan rentan dimanfaatkan untuk menggulirkan narasi yang merugikan pedagang.

“Dewan itu wakil rakyat. Sebelum mengeluarkan pernyataan yang memojokkan pedagang seolah-olah ada monopoli, buktikan dulu di lapangan. Jangan sampai RDP tertutup itu justru dimanfaatkan untuk menggulirkan narasi sepihak,” kata Pujito.

Pujito menegaskan, Komisi B seharusnya mengusut persoalan substansial yang mencekik pedagang, yakni kenaikan tarif retribusi hingga 600 persen yang diberlakukan Perumda secara sepihak di tengah merosotnya omzet pedagang.

Padahal, pada 2023, Perumda Pasar Joyoboyo dan pedagang telah menandatangani kesepakatan tertulis. Penyesuaian tarif baru bisa dilakukan setelah ada kajian bersama dan perbaikan infrastruktur pasar. Namun, komitmen tersebut dilanggar tanpa ada tindakan tegas atau pengawasan dari dewan.

Pedagang Tuntut RDP Terbuka dan Sidak

Atas kesimpangsiuran ini, Paguyuban Pedagang Pasar Pahing mendesak Komisi B DPRD Kota Kediri untuk segera mengambil langkah konkret:

• Menggelar RDP Ulang Secara Terbuka: Menguji ulang seluruh data Perumda Pasar Joyoboyo di hadapan publik dan perwakilan pedagang.

• Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak): Turun langsung ke Pasar Pahing untuk mencocokkan dokumen retribusi dengan bukti fisik di lapangan. ade/wan

Search