Kediri, areknews – Polisi yang seharusnya memburu pengedar narkoba justru terjerat barang haram. Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto harus kehilangan seragam dan statusnya sebagai anggota Polri setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.
Upacara pemecatan berlangsung di halaman Mapolres Kediri Kota, (02/11/2026) , Senin pagi . Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto memimpin langsung prosesi tersebut. Di hadapan seluruh personel, aparatur sipil negara, dan awak media, ia mengirim pesan keras: tidak ada tempat bagi polisi yang bermain dengan narkotika.
“Jika ada anggota yang melakukan penyalahgunaan narkotika, tidak ada lagi peringatan. Tidak ada lagi kasihan. Saya minta Propam harus langsung melaksanakan tindakan,” kata Kresno.
Kasus Teguh menjadi ironi bagi institusi yang memiliki mandat memberantas peredaran narkoba. Ia bukan warga sipil yang terseret jaringan narkotika, melainkan anggota kepolisian yang semestinya berada di barisan depan pemberantasan kejahatan tersebut.
Perkaranya bermula pada 2025. Teguh ditangkap oleh Satuan Narkoba bersama Sipropam Polres Kediri Kota. Proses hukum berlanjut ke peradilan umum dan berujung vonis tiga tahun penjara. Jalur pidana kemudian disusul proses penegakan kode etik profesi kepolisian. Pada Oktober 2026, keputusan PTDH diterbitkan Kapolda Jawa Timur.
Pemecatan itu bukan sekadar pencopotan seragam. Sanksi tersebut menandai berakhirnya karier Teguh di kepolisian sekaligus menjadi peringatan bagi anggota lain bahwa kewenangan dan atribut institusi tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.
Kresno secara khusus menyentil personel Satuan Narkoba. Ia mengingatkan bahwa tugas bersentuhan dengan jaringan narkotika tidak boleh dijadikan alasan untuk ikut mengonsumsi barang haram tersebut.
“Lebih baik kamu enggak usah nangkap, daripada kamu alasan menggunakan narkoba untuk melaksanakan tugas,” ujarnya.
Pernyataan itu menyasar alasan yang tidak boleh muncul dari seorang aparat: menggunakan narkotika dengan dalih kepentingan pekerjaan. Bagi Kresno, tidak ada pembenaran bagi anggota yang justru terjerumus dalam tindak penyalahgunaan narkoba.
Ia juga membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih personal. Menurut dia, pelanggaran anggota tidak hanya menghancurkan karier, tetapi juga meninggalkan beban sosial bagi keluarga.
“Bayangkan anak-anak kita bersekolah harus menyandang status putra atau putri dari polisi yang dipecat. Bagaimana perasaan mereka? Bagaimana istri kita bergaul dengan tetangga menyandang status istri pecatan polisi? Stigma itu akan disandang seumur hidup,” kata Kresno.
Kapolres menegaskan, PTDH bukan seremoni untuk menggugurkan kewajiban administratif. Peristiwa itu harus menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan institusi.
Ia juga meminta Sipropam memperkuat fungsi pencegahan. Pengawasan, menurut dia, tidak semestinya baru bekerja ketika anggota sudah tersandung perkara. Propam harus memastikan potensi pelanggaran dideteksi sebelum berkembang menjadi kasus pidana maupun etik.
Pemecatan Teguh menyisakan satu pesan yang tak bisa ditawar: hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika pelanggarnya mengenakan seragam. Polisi yang memberantas narkoba harus terlebih dahulu bersih dari narkoba.
Sebab, ketika penegak hukum justru menjadi bagian dari persoalan yang seharusnya diberantas, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang anggota, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ade/wan)











