,

Soal Fasum, Putusan MA Dinilai Beratkan Villa Bukit Mas

Surabaya, areknews – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Villa Bukit Mas ikut membayar tanggung renteng terkait jalan Abdul Wahab dinilai memberatkan. Selama proses persidangan Villa Bukit Mas tidak pernah dilibatkan, begitujuga dengan status jalan yang masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sejak tahun 2001, menjadi domain Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemkot saat hearing, jalan yang saat ini dipersoalkan diluar site plan Villa Bukit Mas, sehingga kewajiban menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) diluar kewajiban.

Manajer Perizinan dan Pengadaan Tanah Villa Bukit Mas Didik Purnama Jaya menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta manajemen ikut menanggung biaya tanggung renteng sangat memberatkan. Karena selama proses hukum berlangsung pihaknya tidak pernah dilibatkan.

 “Jujur kami dari Villa Bukit Mas kalau dibilang keberatan ya keberatan, selama proses hukum tidak pernah melibatkan Villa Bukit Mas, hingga putusan ini keluar,” Didik Purnama Jaya, Kamis (29/12).
“Jujur kami dari Villa Bukit Mas kalau dibilang keberatan ya keberatan, selama proses hukum tidak pernah dilibatkan hingga putusan ini keluar,” Didik Purnama Jaya, Kamis (29/12).

“Jujur kami dari Villa Bukit Mas kalau dibilang keberatan ya keberatan, selama proses hukum tidak pernah dilibatkan, hingga putusan ini keluar,” ujarnya, Kamis (29/12).

Ini yang kita sesalkan, tidak ikut diundang dan tidak ikut dimintai keterangan di Pengadilan timbul ada putuskan untuk ikut membayar tanggung renteng. Namun, jika putusan pengadilan meminta pihaknya ikut berpartisipasi dalam menanggung biaya tanggung renteng tidak keberatan. Asalkan tidak diminta untuk bertanggung jawab, ini yang  tidak bisa diiterima.

“Yang jelas kita inginkan solusi terbaik, apalagi Villa Bukit Mas dengan Pemkot Surabaya juga banyak proyek yang selama ini sudah berjalan dan bersinergi dengan baik. Seperti pembangunan jalan konsorsium dan underpass yang ada di wilayah Benowo,” pungkasnya.

“Sebenarnya intinya begini, ketika milik siapapun yang terkena rencanan jalan, maka kewajiban Pemerintah Kota untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah,” Eri Cahyadi.
“Sebenarnya intinya begini, ketika milik siapapun yang terkena rencanan jalan, maka kewajiban Pemerintah Kota untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah,” Eri Cahyadi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengungkapkan, pada intinya untuk percepatan infrastruktur menjadi tugas Pemerintah Kota Surabaya. Begitujuga terkait kawasan milik siapapun yang terkena rencana jalan, atau peruntukannya untuk ruang terbuka hijau, maka, ada kewajiban Pemerintah Kota Surabaya untuk menganti rugi kepada pemiliknya.

“Sebenarnya intinya begini, ketika milik siapapun yang terkena rencanan jalan, maka kewajiban Pemerintah Kota untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah,” jelasnya.

Terkait lahan yang berada di Villa Bukit Mas yang masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)  maka, ada kewajiban bagi Pemkot untuk menyelesaikannya. Kepada pengembang yang berada di lokasi jalan tersebut juga diharapkan untuk membantu pemerintah melalui program – program CSR yang bermanfaat  bagi masyarakat sekitar.

“Pemerintah kota tetap akan menjadi bagian disana, insyaallah bisa menutup semuanya,” pungkasnya.xco